Senin, 25 Mei 2009

Ujian Nasional

Oleh : Debiyani Tedjalaksana



KabarIndonesia -
Hasil UN digunakan sebagai Acuan untuk meningkatkan standar Mutu Pendidikan Nasional.


Bila kita amati, ada tiga hal yang mengakibatkan UN menjadi sebuah polemik bahkan perdebatan yang bekepanjangan di negeri ini, yaitu: 1. UN Sebagai Penentu Kelulusan Siswa : Untuk membicarakan hal ini tentunya kita harus pula membicarakan proses pembelajaran yang dialami oleh siswa sebagai peserta didik di setiap jenjang pendidikan terkait, yaitu: Jenjang Pendidikan Dasar 9 tahun (SD = 6 tahun dan SMP = 3 tahun)

Jenjang pendidikan tingkat SMA 3 tahunSebagaimana telah diketahui, bahwa terdapat sekian banyak mata pelajaran yang diberikan kepada siswa di tingkat SD, SMP dan SMA, dan bukan hanya mata pelajaran matematika, Bahasa Inggris , Bahasa Indonesia juga IPA saja seperti yang ditentukan dalam materi Ujian Nasional.

Pemberian berbagai jenis mata pelajaran tersebut, diyakini sebagai cara untuk memperkaya serta memperluas khasanah pengetahuan serta wawasan siswa, sekaligus sebagai upaya agar siswa dapat memilih dan menentukan mata pelajaran tertentu sesuai minat dan kemampuannya, karena tidak setiap siswa memiliki minat dan kemampuan yang sama.

Dan untuk perbedaan tersebut telah diakomodir dalam Kurikulum yang diberlakukan pemerintah yaitu KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) sejak Tahun 2006 lalu, dimana terhadap setiap siswa diberikan kesempatan untuk mengembangkan dirinya sesuai bakat dan kemampuannya masing-masing.

Begitu juga terhadap setiap Lembaga Pendidikan/sekolah; dengan KTSP ini maka masing-masing sekolah diperkenankan untuk memiliki keunggulan yang berbeda sesuai dengan potensi yang dimilikinya. Namun apa artinya kebebasan pemilihan yang diberikan kepada setiap siswa dan sekolah tersebut, bila pada akhirnya tetap harus "diberangus" oleh yang namanya Ujian Nasional? Karena bisa dikatakan dengan Ujian Nasional ini telah menisbikan pengakuan terhadap "ke-berbedaan" yang dimungkinkan dalam KTSP itu, sebab setiap siswa dianggap memiliki kemampuan yang sama untuk empat mata pelajaran yang di UN kan.

Sehingga ujung-ujungnya, untuk setiap siswa yang duduk di kelas akhir bukan lagi pelajaran pengembangan sesuai minat dan potensi siswa yang diberikan, namun justru kegiatan-kegiatan seperti: Penambahan jam belajar untuk pemantapan dan latihan mengerjakan soal-soal UN. Dan ternyata tak hanya sampai disitu, karena siswa-siswa itupun kemudian beramai-ramai menyerbu berbagai Lembaga Bimbingan Belajar selepas pulang sekolah sebagai cara untuk lebih memantapkan diri dalam menjawab soal-soal UN. Dengan terjadinya kerancuan seperti ini maka tak sedikit orang yang akhirnya memplesetkan kepanjangan KTSP menjadi "Kate Siape?".

Apa yang dimaksud dengan Kelulusan? Jawaban untuk pertanyaan ini, terdapat pada aturan berikut: PP no 19 th 2005 : tentang Standar Nasional Pendidikan pada pasal 1 ayat ke 4 , yaitu: Bahwa yang dimaksud Standar Kompetensi lulusan : adalah kualifikasi kemampuan lulusan, yang mencakup sikap, kemampuan , dan ketrampilan. dan Pasal 26: Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Oleh karena itu, dengan mengacu pada PP no. 19 th 2005 pasal 1 ayat 4 dan pasal 26 ayat 2 tersebut : Maka jelaslah bahwa untuk menentukan kelulusan siswa bukan hanya ditentukan oleh empat mata pelajaran yang di UN kan, akan tetapi juga harus dengan mempertimbangkan proses belajar siswa selama beberapa tahun, yang antara lain terkait dengan sikap, Budi Pekerti dan kepribadian siswa. Dan tentunya hal ini sejalan dengan tujuan dari Lembaga Pendidikan/ Sekolah : yaitu melaksanakan: Pengajaran dan Pendidikan, yang artinya mengajar berbagai Ilmu Pengetahuan dan mendidik Budi Pekerti/ Etika .

Berangkat dari alasan-alasan tersebut; maka dengan sendirinya Pihak Sekolah/guru lah sebagai pihak yang paling dekat dengan siswanya dan dengan sendirinya juga sebagai pihak yang paling mengetahui kondisi perkembangan kepribadian dan kemampuan siswanya masing-masing sebagai pihak yang Sangat layak untuk menentukan kelulusan siswanya.

SeƱalan dengan hal ini, Prof. H.A.R. Tildar mengatakan dalam bukunya " Manifesto Pendidikan Nasional", Tinjauan Perspektif Postmodernisme dan Studi Kultural, hal 219. Bahwa : "Masalah mengenai Ujian Sekolah ( Ujian Negara/UAN ) perlu dituntaskan agar tidak membingungkan masyarakat, perlu disusun suatu rencana secara bertahap mengenai UAN yang pada akhirnya haruslah merupakan tanggung jawab para pelaksana di lapangan ialah guru ( sekolah )."

Dengan demikian, bila UN tetap dijadikan sebagai penentu kelulusan siswa, maka hal ini bertentangan dengan KTSP yang ditetapkan oleh pemerintah sendiri . Selain itu juga akan sangat dirasakan "tak adil" oleh sebagian sekolah mengingat: Masih banyaknya sekolah-sekolah dengan sarana prasarana belajar yang Sangat memprihatinkan, sehingga tak mungkin dapat melaksanakan proses belajar secara normal layaknya sekolah lain dengan kondisi normal.

Variatifnya kondisi siswa di berbagai daerah di negeri ini, terkait dengan tingkat kemampuan ekonomi keluarga masing-masing, karena bagi siswa seperti ini dengan masih mau dan diijinkan orang tuanya untuk berangkat ke sekolah pun sudah merupakan hal yang bagus, sebab pada umumnya mereka harus bekerja untuk membantu menunjang kehidupan keluarganya.

Perasaaan tak adil pun akan dirasakan manakala seorang anak yang pada dasarnya memiliki kemampuan yang baik, Namun akibat dari beban psikologis yang cukup berat saat menghadapi UN menyebabkan terganggunya kondisi fisik dan mental anak tersebut, sehingga vonis tidak lulus harus diterimanya. Untuk anak semacam ini, ketidak lulusan itu akan sangat dirasakan tidak adil mengingat perjuangan dalam proses belajar yang telah dijalaninya selama bertahun-tahun harus "dinyatakan gagal" hanya dalam 4 hari pelaksanaan UN.

UN Sebagai " Evaluasi Standar Mutu Pendidikan Nasional" Alasan Pemerintah menetapkan UN sebagai standar kelulusan, kemungkinan hal ini didasarkan pada pertimbangan; adanya unsur Kekhawatiran dari pihak Pemerintah bahwa bila kelulusan siswa diserahkan pada pihak sekolah, maka tak ada jaminan siswa yang lulus merupakan benar-benar siswa yang layak untuk dinyatakan lulus, sebagaimana pernah terjadi saat sistem EBTANAS dulu. Untuk menjawab kekhawatiran itu; pemerintah bisa saja mengembalikan UN ke habitatnya semula yaitu sebagai alat evaluasi berkala dan bukan sebagai alat untuk menentukan kelulusan.

Hal ini sejalan dengan yang tertuang dalam: Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Indonesia No. 45 Th. 2006, Tentang Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2006/2007: Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah. Aturan lain , juga terdapat pada, UU RI No 20 Th 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, BAB XVI Bagian Kesatu, Pasal 57: Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. dan Pasal 58: Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan

Dengan mengacu pada peraturan-peraturan tersebut, maka jelaslah : Bahwa Kegiatan evaluasi pendidikan dilaksanakan secara nasional, dalam arti Soal dibuat secara Standar oleh Depdiknas, namun pelaksanaan dilakukan oleh sekolah/pendidik, dengan tujuan untuk memantau proses, kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan, sebagai bentuk akuntabilitas terhadap pihak yang berkepentingan . Dan pihak yang berkepentingan disini, bisa diartikan adalah pihak: Depdiknas, pihak sekolah dan masyarakat.

Mengenai UN sebagai alat untuk mengevaluasi hasil standar mutu pendidikan, Prof. H.A.R. Tilaar mengatakan dalam bukunya " Manifesto Pendidikan Nasional ", hal 219 bahwa : Ujian negara berfungsi sebagai bahan pemetaan kualitas pendidikan nasional di daerah dan bukan merupakan suatu keputusan pengadilan yang menentukan nasib anak. Pelaksanaan Ujian Negara hendaknya dilaksanakan secara bertahap dengan kerjasama dengan daerah. UAN haruslah merupakan sarana perumusan kebijakan dan bukan menentukan nasib anak sekolah.

Dengan mendasarkan pada argumen tersebut serta pada beberapa aturan yang ditetapkan oleh pemerintah sendiri, maka jelaslah UN lebih tepat dijadikan sebagai "Alat atau Cara untuk melakukan Pemetaan ", dan sangat tidak relevan bila UN dimaksudkan "Sebagai penentu kelulusan ", juga sangat tidak masuk akal bila UN dimaksudkan" untuk meningkatkan standar mutu pendidikan nasional", kecuali bila :

3. Hasil UN digunakan sebagai "acuan untuk meningkatkan Standar Mutu Pendidikan Nasional " Maksudnya adalah : Dengan berdasarkan pada hasil pemetaan standar mutu pendidikan nasional melalui UN tersebut, pemerintah akan lebih mudah memantau tingkat keberhasilan setiap sekolah juga setiap daerah dalam pelaksanaan proses belajar sesuai target kurikulum. Dan apabila fakta yang dihasilkan kemudian, bahwa ternyata terjadi disparitas standar mutu pendidikan antar sekolah dan antar daerah, maka fakta tersebut dapat dijadikan titik tolak pemerintah dalam mengkaji dan menentukan upaya perbaikan/peningkatan terhadap masing-masing sekolah di setiap daerah, sebagaimana yang ditetapkan dalam: PP.19 Th 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan Bab VII, pasal 42 -46 : Tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah: bahwa sudah menjadi kewajiban Pemerintah memberikan kelengkapan sarana dan prasarana untuk setiap sekolah .

Sedangkan dalam kenyataannya, pemerintah belumlah sepenuhnya dapat melaksanakan ketentuan tersebut, sehingga mengakibatkan banyak sekolah dengan kondisi "tak normal" dan dengan sendirinya belum bisa melaksanakan kegiatan belajar secara memadai . Untuk hal ini timbul pertanyaan : Apakah adil, sekolah-sekolah dengan kondisi seperti itu "dihukum" oleh keharusan melaksanakan UN dengan standar soal yang sama seperti sekolah yang "normal"?

Di era otonomi daerah sekarang ini, sebenarnya lebih tepat apabila pelaksanaan evaluasi standar mutu pendidikan itu dilaksanakan oleh masing-masing Pemerintah Daerah. Karena dengan begitu, akan lebih mudah dalam melakukan pengawasan/pemantauan, juga untuk tindak lanjutnya.

Sebagaimana telah diketahui, bahwa keberhasilan pendidikan di sebuah daerah, secara otomatis juga akan merupakan prestasi kinerja Pemerintah Daerah yang bersangkutan, seperti contoh : Keberhasilan Pemerintah Daerah Kaltim yang telah memberlakukan kebijakan pendidikan gratis 9 tahun bagi warganya.

Keberhasilan Pemerintah daerah Jembrana di Bali, yang nota bene merupakan daerah yang miskin dengan sumber daya alam, namun bisa memberlakukan kebijakan Pendidikan gratis 9 tahun, gratis biaya pengobatan bagi warganya dan bea siswa untuk siswa yang berprestasi.

Dengan kedua contoh tersebut, ternyata semua itu bukanlah hal yang tidak mungkin untuk dilaksanakan, namun tentunya terpulang pada "Good Will and Political Will" Pemerintah Daerah setempat. Lalu bagaimanakah caranya agar evaluasi yang dilaksanakan bisa menghasilkan pemetaan sejujurnya demi perbaikan ? Beberapa hal berikut mungkin bisa dianggap sebagai jalan keluarnya, yaitu : Naskah soal UN dibuat oleh Depdiknas untuk digunakan di seluruh daerah, dan untuk soal tersebut bisa dibuat dengan tingkat kesulitan yang sedikit lebih tinggi atau sesuai standar kurikulum yang ditentukan.

Hasil UN yang diperoleh hanya digunakan sebagai acuan untuk mengevaluasi , sejauh mana standar mutu pendidikan yang telah dicapai oleh setiap sekolah di setiap daerah .

Jangan kaitkan keberhasilan UN suatu sekolah atau daerah dengan kebijakan politis seperti untuk menentukan prestise sekolah, bantuan dana pembangunan sekolah atau kebijakan lainnya yang bisa menjadi motivasi untuk melakukan perekayasaan prestasi. Hasil evaluasi hanya digunakan sebagai "Alat Ukur" dan bukan " penentu kelulusan siswa".

Namun yang terpenting selain dari keempat hal tersebut, adalah : Kesadaran dari seluruh pihak terkait, bahwa proses untuk menghasilkan sebuah prestasi merupakan bagian dari sebuah pendidikan moral bagi anak-anak bangsa, oleh karena itu prestasi yang dihasilkan haruslah merupakan cermin dari kemampuan yang didasarkan pada kejujuran, keuletan dan kesungguhan mereka. Sebuah prestasi yang dihasilkan melalui upaya perekayasaan, hanyalah mendatangkan kepuasan sesaat namun akan menerbitkan penyesalan dan rasa bersalah yang berkepanjangan di kemudian hari.

sumber :

http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=13&jd=Ujian+Nasional&dn=20080423081132

Tidak ada komentar:

Posting Komentar