Senin, 25 Mei 2009

Mendiknas Larang Sekolah Tarik Iuran

JAKARTA, SABTU - Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo melarang pengelola SD dan SMP negeri menarik pungutan dari orangtua murid. Mulai tahun depan, pemerintah meningkatkan berbagai subsidi bagi sekolah sehingga tidak ada alasan menarik biaya lagi.

”SD dan SMP negeri yang bukan bertaraf internasional harus gratis. Dalam artian tidak boleh memungut biaya operasional,” ujar Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo seusai menerima Direktur Sokola Rimba Saur Marlina alias Butet Manurung, Jumat (5/12). Sokola Rimba menawarkan pengajaran baca, tulis, dan hitung kepada orang Rimba yang hidup di Hutan Bukit Dua Belas, Jambi.

Mendiknas juga menegaskan, sekolah tidak perlu lagi menarik biaya gedung karena sudah menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah. Untuk buku pelajaran memang tidak terhitung sebagai biaya operasional, tetapi pemerintah menyediakan BOS khusus buku dan pembelian hak cipta buku pelajaran yang dicetak menjadi buku murah.

Adapun seragam dan sepatu termasuk biaya personal yang harus ditanggung murid. Namun, menteri berpesan sekolah jangan mengoordinasi anak membeli di sekolah karena itu sama saja dengan berbisnis.

Bambang menambahkan, gaji guru juga akan meningkat tahun depan. ”Peningkatan pertama terkait kenaikan 15 persen bagi seluruh pegawai negeri sipil, termasuk guru. Kedua, sesuai instruksi presiden, gaji guru dengan pangkat terendah minimal Rp 2 juta. Ketiga, sesuai amanat Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, guru mendapatkan tunjangan fungsional dan profesi,” paparnya.

Dia mengatakan, pemerintah akan memberikan sanksi bagi sekolah yang masih memungut iuran. Sanksi itu sesuai dengan peraturan terkait pegawai negeri sipil, mulai dari teguran, penurunan pangkat, penundaan pangkat dan lain-lain.


sumber :

http://www.kompas.com/read/xml/2008/12/06/08384713/mendiknas.larang.sekolah.tarik.iuran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar