Rabu, 13 Mei 2009

Manajemen Kurikulum atau Manajemen Sekolah?

MANAJEMEN KURIKULUM ATAU MANAJEMEN SEKOLAH?
Salah kaprah atau Ketidak-pedulian?

KabarIndonesia
Dalam dua tulisan terdahulu : YANG TERLEWATKAN DARI KTSP dan SEHABIS KTSP LALU APA? SKS! penulis telah memaparkan secara teknis upaya-upaya untuk memahami grand design pendidikan kita yang menyatu dengan langkah-langkah untuk mencapai kriteria Sekolah Mandiri. Dalam tulisan itu penulis juga mensyaratkan penerapan KTSP secara benar (melalui penyusunan Dokumen I dan Dokumen II seperti yang termaktub dalam Permen No. 22/2006, Permen No. 23/2006 dan Permen No. 24/2006 bulan April 2006) serta perlunya pembenahan manajemen sekolah (melalui Permen No. 19/2007 bulan Mei 2007 tentang MBS (Manajemen Berbasis Sekolah).

Namun amat disayangkan bahwa kita hanya mengikutinya sepotong-sepotong sehingga sekolah-sekolah kita terjebak dalam pola kebiasaan lama, tak ada upaya menuju perubahan, terobosan dan revitalisasi seperti yang telah penulis uraikan dalam dua tulisan terdahulu. Mengapa ini semua terjadi? Karena kita selalu bergerak dalam tataran wacana sedangkan rangkaian Peraturan Mendiknas (Permen) itu membutuhkan langkah-langkah teknis implementasi konkrit di lapangan.

Meskipun penulis sudah menengarahi KTSP sebagai revolusi dalam dunia pendidikan kita, tapi sekolah-sekolah kita tetap melihatnya secara adem ayem saja. Apa sebabnya? Filosofi perubahan ini tak tertangkap, yaitu perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam dunia pendidikan kita dapat diaudit secara jelas dan terukur. Kompetensi guru dan siswa harus dapat diaudit, begitu pula kinerja sekolah dan tenaga kependidikan (kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan guru) harus dapat diaudit secara jelas dan terukur. Kesalah-pahaman dan kesalah-kaprahan

Bila sekolah-sekolah tidak menyusun KTSP menurut 15 langkah standar minimal yang disyaratkan oleh para pakar disain kurikulum (Bloom, Peter W. Airisian, Mills dll) maka benang merah antara KTSP dan MBS tak akan terlihat. Rumusan Visi dan Misi sekolah hanya akan menjadi penghias dinding ruang Kepala Sekolah saja sedangkan para guru bekerja menurut polanya sendiri-sendiri.

Disiplin makin merosot dan pendidikan budi pekerti tetap terabaikan (orang hanya berbicara tentang pendidikan nilai yang diseminarkan dan tak membumi). Seluruh stakeholders akan terjebak dalam kesalah-pahaman yang fatal yaitu menganggap KTSP sebagai urusan administrasi (manajemen kurikulum) guru semata, bukan urusan pembenahan manajemen sekolah.

Transparansi dan akuntabilitas hanya dipahami sebagai penilaian hard competency (cepatnya membagi hasil ulangan/test kognitif saja) tanpa melihat potensi soft competency (psikomotorik dan afektif) yang terpendam dalam diri siswa. Akibatnya akan muncul kesalah-kaprahan massal yaitu menganggap pengadopsian tata cara terapan manajemen kurikulum sebagai suatu terobosan baru seperti :
  • - penggunaan SMS (sistim manajemen sekolah) yang tak lebih adalah pelaporan nilai ulangan/test kognitif secara on-line, atau
  • - SAS (sistim administrasi sekolah) yang tak lebih adalah pelaporan silabus dan hasil pembelajaran dalam suatu bank data yang tersentralisir dan dapat diakses publik (namun proses pemelajaran (yang sangat berbeda dengan proses pembelajaran) yang sangat penting dalam penyusunan KTSP malah tak terakomodasi dalam SAS), atau
  • - SIMS (sistim informasi manajemen sekolah) dan SIMDIKDU (sistim informasi pendidikan terpadu) yang tak lebih dari penyatuan data informasi siswa, kurikulum dan rapor serta data kelengkapan infrastruktur sekolah yang biasanya tersimpan dalam bank data sekolah di server yayasan menjadi terbuka dan dapat diakses publik (namun hal ini tidak menjawab pertanyaan bagaimana cara mengaudit kinerja sekolah dan kinerja semua tenaga kependidikan (kepala sekolah/wakil kepala sekolah dan guru) melalui SIMS/SIMDIKDU.
Kalau semua data sudah bisa disatukan di bank data dan dapat diakses publik, so what gitu lho? Apakah sekolah lalu siap untuk maju dalam sertifikasi ISO 9000 (audit manajemen berstandar internasional)?


Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
Dari uraian di atas, nampak jelas bahwa manajemen kurikulum sangat berbeda pengertiannya dengan manajemen sekolah. Meskipun MBS pernah disosialisasikan pada tahun 1994 (bersamaan dengan sosialisasi kurikulum 1994) dan para guru pernah ditatar tentang MBS namun penerapannya tak pernah dimonitor.

Apa tolok ukurnya? Pengisian 186 butir Evaluasi Diri dari BAS (Badan Akreditasi Sekolah) yang disyaratkan dalam pemenuhan perolehan akreditasi sekolah menjadi kegiatan yang seremonial dan tak lebih dari pengumpulan dokumen foto copy yang siap diperiksa oleh asesor. Para Kepala Sekolah tidak pernah ditatar dalam pembuatan analisis SWOT yang benar, akibatnya, W (weakness) tetap menjadi kekurangan sekolah tanpa ada campur tangan Yayasan untuk meningkatkannya menjadi S (strength) sedangkan T (threats) tetap menjadi batu sandungan bagi sekolah tanpa kemampuan untuk mengatasinya dan mengubahnya menjadi peluang emas menghadapi persaingan regional.

Akibatnya analisis SWOT hanya menjadi salah satu buku yang memenuhi almari Kepala Sekolah.Lalu bagaimana jalan keluarnya? Kembali ke filosofi pendidikannya. Akreditasi ditujukan untuk meningkatkan kualitas manajemen sekolah agar para guru mampu bersaing secara regional.

Untuk melangkah maju, para guru harus selalu mendokumentasikan capaiannya agar tidak terjadi duplikasi sehingga para guru dapat terus mengevaluasi diri (memetik pelajaran dari pengalaman proses pemelajaran sebelumnya), yaitu mampu mengukur hard competency dan soft competency yang ada dalam diri setiap siswa.

Untuk membuat akreditasi menjadi satu langkah pendahuluan (prerequisite) dalam menuju sertifikasi ISO 9000, maka Pemerintah mengeluarkan Peraturan Mendiknas (Permen) No. 19 tahun 2007 bulan Mei 2007 tentang MBS (manajemen berbasis sekolah) yang terdiri dari 3 (tiga) dokumen yaitu :
  • - Dokumen I tentang 5 bidang yang harus dibenahi dalam upaya meningkatkan mutu manajemen persekolahan yang dilengkapi dengan rincian tugas yang harus diemban oleh guru penanggung jawab tiap bidang
  • - Dokumen II tentang penilaian proses dan evaluasi capaian tugas yang diemban sehingga kinerja sekolah dapat dirumuskan dengan baik
  • - Dokumen III tentang audit kinerja sekolah dan audit kinerja tenaga kependidikan
Jadi ada tiga jalan untuk memperbaiki kinerja sekolah dan memacu sekolah-sekolah kita agar tidak tetap adem ayem yaitu :
  1. Menerapkan Permen No. 22, No. 23 dan No. 24 tahun 2006 tentang KTSP secara benar serta melengkapinya dengan Permen No. 19 tahun 2007 tentang MBS dengan sasaran meraih sertifikat ISO 9000. Bagaimana caranya? Pihak Yayasan/Komite Sekolah harus membuat laman (website) sekolah yang bersifat inter aktif dan memuat data guru, silabus serta PBK (penilaian berbasis kelas) seperti yang termaktub dalam PP no. 19 tahun 2005. Bila Yayasan/Komite Sekolah kurang mampu mengusahakan laman yang membutuhkan bandwidth yang besar dan secara akademik memenuhi kriteria sekolah on-line, maka Yayasan/Komite Sekolah dapat bergabung dengan Oracle Education Foundation untuk mengisi laman Think.com (laman komunitas pemelajaran inter aktif internasional dimana para guru, siswa dan orang tua dapat saling berinter aksi dengan komunitas pendidikan lain di seluruh dunia secara on-line) yang training-nya gratis dan penyediaan data base-nya tak terbatas.
  2. Menjajaki langkah-langkah untuk memulai penerapan SKS (sistim kredit semester), sebab dengan persiapan menuju ke SKS, pihak Yayasan/Komite Sekolah dan sekolah dipaksa untuk memperbaiki manajemen persekolahan menuju pada penerapan moving class dan MBS. Dengan demikian, secara prinsipiil, cara pandang dan pola pikir (mindset) semua stakeholders akan berubah, dari menilai/menghakimi siswa (transformatif, generatif dan transmission) menjadi menghargai proses sekecil apapun partisipasi yang ditunjukkan oleh siswa (kognitivisme, behaviorisme dan konstruktivisme).
  3. Mengadopsi kurikulum internasional seperti IB, Cambridge, GAC dll, sebab dengan diterapkannya kurikulum internasional ini, maka pola manajemennya juga harus disesuaikan dengan tuntutan pemerolehan akreditasinya yang mengacu pada pemenuhan hak-hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang terbaik, bukan sekedar pengajaran yang bermutu.
Lalu bagaimana bila Yayasan/Komite Sekolah atau sekolah tidak berminat untuk meraih sertifikat ISO 9000? Ada dua jalan yaitu :
  • - mengadopsi pola sekolah alternatif seperti SD Mangunan di Yogya yang dirintis oleh alm Romo Mangunwijaya Pr dan mengembangkannya sampai ke tingkat SMP dan SMA, atau
  • - membangun sekolah komunitas seperti yang disyaratkan dalam RUU BHP (Rancangan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan) dimana semua stakeholders berperan serta dalam menentukan kemajuan dan mutu pendidikan dan pengajaran di sekolah (peran Yayasan menjadi minimalis)
Apapun jalan yang dipilih, sekolah-sekolah kita tidak boleh berhenti melangkah atau arus penutupan sekolah-sekolah Inpres yang sudah terjadi di desa-desa akan merambah juga ke sekolah-sekolah swasta/negeri yang selama ini dinilai bisa survive, kalah bersaing dengan sekolah-sekolah internasional yang makin menjamur di tanah air. (Harap diingat, menurut klausul WTO bahwa sektor pendidikan di Indonesia termasuk sektor yang terbuka untuk modal asing)


sumber :

http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=13&dn=20071019073309

Tidak ada komentar:

Posting Komentar