Senin, 18 Mei 2009

Bangunan sekolah

Pengadaan bangunan dapat dilaksanakan dengan cara:

a. Membangun bangunan baru

Membangun bangunan baru meliputi:

1) Mendirikan, memperbaharui (rehabilitasi/renovasi), memperluas, mengubah dengan cara membongkar seluruh atau sebagian bangunan gedung.

2) Pembuatan pagar halaman, jalan, pengerasan halaman,pemasangan pompa/menara air, pengadaan listrik.

3) Kegiatan pekerjaan tanah yang meliputi; pengurugan tanah, perbaikan tanah dan penyelidikan tanah.Membangun baru terdiri dari kegiatan perencanaan, kegiatan pelaksanaan, dan kegiatan pengawasan lapangan.

b. Membeli bangunan

1) Pada prinsipnya membeli bangunan yang sudah jadi termasuk tanahnya tidak diperbolehkan. Tetapi dalam hal-hal luar biasa, dapat diusulkan kepada Menteri Keuangan dan Ketua Bappenas dengan disertai alasan-alasan yang kuat melalui Menteri Pendidikan Nasional.

2) Setelah ada persetujuan dan dananya sudah tersedia, selanjutnya dilakukan penawaran harga dari pemiliknya melalui Panitia Pembebasan Tanah setempat yang dibentuk berdasarkan kepres 80 tahun 2003.

3) Apabila antara harga penawaran dan harga penaksiran Panitia sudah ada kecocokan, maka dapat langsung diselesaikan akte jual beli di depan Notaris/Pejabat Pembuat akte Tanah dan selanjutnya diselesaikan balik nama sertifikat tanah.

c. Menyewa bangunan

1) Apabila diperlukan untuk keperluan gedung sekolah,gudang dan sebagainya,maka suatu instansi diperkenankan untuk menyewa bangunan, dengan syarat anggaran untuk membayar sewa itu harus sudah tersedia lebih dahulu.

2) Untuk menetapkan besarnya sewa, pemilik bangunan perlu dimintakan pengesahan/penetapan lebih dahulu kepada Panitia Sewa Menyewa atau Kantor Urusan

Perumahan setempat.

3) Setelah ditetapkan sewanya, dibuat Surat Perjanjian (kontrak) antara pihak penjual dan pihak yang menyewakan, jika dianggap perlu dilakukan dengan akte notaris.

4) Gedung sekolah milik swasta (bersubsidi) dahulu pernah mendapat subsidi dari pemerintah cq DepartemenPendidikan Nasional, apabila dipakai oleh sekolah negeri,berdasarkan peraturan subsidi yang sekarang masihberlaku tidak perlu dibayar sewanya, tetapi pemakai wajibmemelihara bangunan tersebut sebagaimana mestinya.

d. Menerima hibah bangunan

1) Departemen Pendidikan Nasional dapat menerima hibah bangunan berikut tanah dari pihak lain (Pemerintah Daerah/ Swasta).

2) Agar ada dasar hukumnya, sebaiknya pelaksanaannya dilakukan dengan Akte Notaris Pejabat Pembuat Akte tanah setempat.

e. Menukar bangunan

1) Penukaran bangunan atau pemindahtanganan barang tidak bergerak milik negara pada umumnya diatur dalam Keputusan Presiden tentang pelaksanaan APBN, yaitu segala sesuatu harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan terlebih dahulu.

2) Bangunan milik negara yang tidak memenuhi fungsinya lagi, lokasinya terlalu ramai atau tanahnya terlalu sempit untuk diadakan perluasan bangunan, dapat diusulkan untuk ditukarkan dengan bangunan milik pihak lain yang sudah jadi atau masih akan dibangun di lokasi lain. Usul penukaran diajukan kepada Menteri Pendidikan Nasional

dengan dilampiri:

Alasan-alasan penukaran

Penaksiran sementara harga tanah/bangunan lama

Penaksiran sementara harga tanah/bangunan baru

Surat-surat pemilikan tanah/bangunan lama

Gambar situasi/denah dari tanah/bangunan lama

Gambar situasi/denah dari tanah/bangunan baru.

Catatan:

Pada prinsipnya usul penukaran itu menguntungkan Negara dalam arti Pemerintah mendapat penggantian tanah/bangunan baru yang lebih luas dan memenuhi persyaratan.

3) Setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan,maka perlu dibentuk Panitia Penaksir yang terdiri atas wakil-wakil dari Departemen Pendidikan Nasional,Departemen Keuangan, Departeman Kimpraswil, Departemen Dalam Negeri, BPN dan Pemerintah Daerah, untuk menetapkan penaksiran harga tanah/bangunan yang lama dan harga tanah/bangunan baru.

4) Apabila kedua penaksiran itu sudah disepakati, maka dapat diselesaikan Surat Perjanjian Penukaran di depan Notaris Pejabat Pembuat Akte Tanah. Penyerahan

tanah/bangunan lama, baru boleh dilakukan setelah tanah/bangunan baru selesai dibangun menurut Surat Perjanjian dan diteima baik oleh Departemen Pendidikan Nasional.

5) Selanjutnya diselasaikan balik nama sertifikat tanah/bangunan baru, dan diselasaikan pula penghapusan tanah/bangunan lama dari daftar inventaris dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional


sumber:

http://72.14.235.132/search?q=cache:rwr-NFgIcIQJ:modultotkepsek.fileave.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar