Selasa, 05 Mei 2009

Buku Pelajaran Harus Gratis

Jum`at, 31 Agustus 2007 - 03:38 Wib

KOTA, WARTA KOTA - Manajer Bantuan Operasional Sekolah (BOS) DKI Jakarta, Bemmy Indianto, mengatakan, sekolah harus menyediakan seluruh buku pelajaran. Pasalnya, pemerintah telah mengalokasikan dana untuk setiap siswa dalam bentuk dana BOS Buku, BOS, dan biaya operasional pendidikan (BOP). Dengan demikian, murid dan orangtua tidak perlu membeli buku pelajaran lagi. "Setiap sekolah dikasih duit dari pemerintah melalui Bank DKI untuk membeli buku pelajaran sekolah," kata Bemmy yang dihubungi Warta Kota, Kamis (30/8).

Setiap tahun ajaran, sekolah mendapat jatah BOS Buku Rp. 22.000 per siswa. Selain itu, setiap siswa SDN dan SMPN yang mendapat jatah BOS dan BOP, sebagian dari dana tersebut juga diperuntukkan bagi mengadaan buku sekolah. "Dari juknis (petunjuk teknis) BOP tahun 2007 yang dikeluarkan dua bulan lalu, 35 persen dana BOP untuk membeli buku pelajaran," katanya lagi. Ia bilang, setiap siswa SDN mendapat dana BOP Rp. 50.000 per bulan per siswa atau Rp. 600.000 per tahun per siswa. Sedangkan siswa SMPN mendapat dana BOP Rp. 1,2 juta per tahun per anak atau Rp. 100.000 per siswa per bulan.

Selain itu, setiap siswa SMPN juga menerima dana BOS Rp. 29.500 per siswa per bulan dan siswa SDN mendapat dana Rp. 21.166 per siswa per bulan selama setahun. Dari dana BOP dan BOS yang dikucurkan pemerintah itu yang 35 persen digunakan untuk membeli buku pelajaran. Setiap siswa yang menerima dana BOS dan BOP sekitar Rp. 71.000 per bulan. Artinya, dari dana tersebut Rp. 24.850 per bulan atau Rp. 298.200 per tahun diperuntukan untuk membeli buku.

Bagi siswa SMPN, diambil dari dana BOP dan BOS sebesar Rp. 129.500 per bulan atau Rp. 1,5 juta per tahun. Artinya, setiap tahun seorang siswa memiliki dana untuk membeli buku sekitar Rp. 543.900 untuk satu tahun ajaran. "Mestinya uang ini bisa dibelikan buku pelajaran untuk satu tahun ajaran," katanya.

Ia bilang, seandainya pihak sekolah masih meminta orangtua murid untuk membeli buku pelajaran, sebaiknya orangtua mempertanyakan hal tersebut ke sekolah. Bahkan, hal tersebut juga bisa diadukan ke Kantor Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta. Pasalnya, dana dari pemerintah sudah cukup untuk membeli buku pelajaran. "Sekolah harus bisa memberi pinjaman buku paket pelajaran ke setiap siswa," katanya.

Banyak orangtua yang tidak melaporkan pembelian buku sekolah anaknya dengan biaya ratusan ribu rupiah. "Mungkin orangtua takut karena belum ada laporan yang masuk tentang pembelian buku pelajaran. Seandainya ada laporan akan ditindaklanjuti, pemeriksaan, pembuatan berita acara, dan dilihat kebenarannya. Bila terbukti, akan ada tindakan seperlunya. Bisa saja kepala sekolah dicopot dari jabatannya," katanya. Bahkan, ia sendiri juga mendapat pengaduan dari adiknya yang anaknya bersekolah di SMP negeri dan diminta membeli buku pelajaran seharga Rp. 480.000 per paket.

Ia bilang, sekolah seharusnya tidak memberatkan orangtua dengan mengeluarkan biaya tinggi untuk buku pelajaran. "Orangtua yang susah membeli buku untuk anaknya, anak akan menjadi malu dan bisa saja anak jadi tidak ingin sekolah karena tidak punya buku," ucapnya lagi.

Warta Kota hampir setiap hari menerima telepon dari pembaca yang mengeluhkan masih maraknya penjualan buku pelajaran di sekolah-sekolah. Ada juga yang mengaku anaknya belum diberi buku pelaran meski proses belajar sudah berjalan dua bulan. (tan)

PENGADUAN BUKU PELAJARAN: 
- Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta di www.dikdasdki.go.id
- Manajer BOP DKI Bemmy Indianto di No. 0818 813 442


Sumber: Warta Kota
http://www.gn-ota.or.id/aboutus/warta.php?mode=id&id=773
(Sumber : Kompas Cybermedia, DikBud, Jum’at, 31 Agustus 2007, www.kompas.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar