Senin, 25 Mei 2009

Proyek Sertifikasi dan Demoralisasi

Oleh: Satya Sandhatrisa Gunatmika

Koran Tempo (27/9) Program sertifikasi guru sebagai syarat bagi guru memperoleh tunjangan sebesar satu kali gaji pokok telah berlangsung di berbagai daerah. Penyelenggara ujian sertifikasi adalah Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan atau perguruan tinggi yang ditunjuk oleh Departemen Pendidikan Nasional karena memiliki kelayakan dalam menguji standar kompetensi para guru.

Target Departemen Pendidikan Nasional untuk 2007, ada 450 ribu guru di seluruh wilayah di Indonesia yang akan mengikuti ujian sertifikasi. Syarat-syarat peserta sertifikasi guru didasari masa kerja, golongan kepangkatan, dan tingkat kesarjanaan. Dengan demikian, yang berhak mengikuti ujian sertifikasi rata-rata para guru golongan III-D/IV-A dengan masa kerja minimal 20 tahun.

Namun, dalam implementasi, syarat-syarat ujian seleksi sertifikasi menimbulkan banyak masalah dan protes dari kalangan para guru. Syarat sertifikasi dianggap memberatkan para guru, karena para guru dituntut pula melengkapi syarat-syarat administratif sebagai dasar perolehan poin untuk lulus ujian sertifikasi. Seperti poin dalam uji kompetensi sosial, yakni para guru harus mendapat pengakuan lingkungan domisili sebagai anggota masyarakat yang aktif dalam kegiatan lingkungan (RT/kelurahan/PKK, dan lain-lain).

Demikian juga para guru dibebani kewajiban pengumpulan poin sertifikasi yang sesungguhnya tidak ada hubungannya dengan tugas mengajar. Contohnya, para guru harus memiliki pengalaman beraktivitas dalam kegiatan intellectual exercise, seperti mengikuti seminar, workshop, dan training. Atau juga para guru harus menjadi pembina pramuka, organisasi siswa intra sekolah, dan yang lainnya.

Beratnya syarat administratif sebagai sarana pengumpulan poin-poin penilaian untuk lulus ujian sertifikasi yang minimal harus mencapai nilai 800 menyebabkan terjadinya praktek kecurangan kolektif yang dilakukan oleh para guru. Selain itu, banyak kasus kolusi dalam penentuan guru yang akan mengikuti ujian seleksi sertifikasi. Banyak guru melakukan protes melalui media massa karena merasa diperlakukan tidak adil dalam tata urut sertifikasi.

Kecurangan kolektif yang dilakukan banyak guru antara lain pemalsuan piagam penghargaan, pemalsuan tanda hadir dalam kegiatan seminar atau training, dan pemalsuan dalam alokasi jam mengajar. Hal tersebut sangat memprihatinkan mengingat para guru yang seharusnya menjadi sosok panutan kejujuran telah berubah menjadi sosok yang tidak berintegritas.

Alasan para guru yang melakukan kecurangan memang sepintas bisa dipahami secara mendalam. Para guru melakukan kecurangan karena ingin lulus dalam ujian sertifikasi lantaran syarat pengumpulan poin penilaian sangat berat dan tidak mungkin dicapai oleh para guru senior yang sibuk dengan urusan rumah tangga dan kegiatan belajar-mengajar. Demikian kilah sebagian guru yang menganggap sertifikasi adalah wujud keengganan pemerintah menaikkan gaji guru secara kolektif, sehingga segala cara perlu dilakukan agar para guru bisa lulus ujian sertifikasi sehingga memperoleh kenaikan gaji yang lumayan. Minimal guru golongan IV-A, setelah lulus ujian sertifikasi, pendapatannya mencapai Rp 4 juta per bulan.

Ketidakjujuran dan kecurangan yang dilakukan para guru dalam proses seleksi sertifikasi semakin menambah panjang daftar demoralisasi para guru yang selama ini juga memprihatinkan. Para guru yang citranya selama ini sangat baik karena dianggap “pahlawan tanpa tanda jasa” telah melakukan perilaku yang kurang terpuji. Dari kasus membantu atau menjadi joki dalam ujian akhir nasional, menjadi agen pemasaran buku, menyelenggarakan kursus/bimbingan tes dengan iming-iming nilai bagus bagi murid yang mengikuti bimbingan/les, hingga melakukan korupsi anggaran sekolah ketika menjabat pemimpin sekolah. Para guru juga menjadi aktor dalam praktek korupsi-kolusi-nepotisme dalam penerimaan siswa baru melalui konsep bina lingkungan, juga menjadi subyek pemanipulasi nilai untuk menyelamatkan kelulusan siswa.

Demoralisasi para guru–meski masih banyak guru yang berintegritas moral–disebabkan oleh minimnya kesejahteraan para guru dan menguatnya budaya pragmatisme di kalangan para guru. Para guru kini menjadi komponen inti dari proses komersialisasi pendidikan. Para guru mulai terkontaminasi keinginan utama mencari kemakmuran dibanding sebagai agensi intelektual dan pendidik moral bagi siswa.

Budaya pragmatisme di kalangan guru semakin tampak dari kinerja guru dalam kegiatan belajar-mengajar, yakni para guru tidak lagi mau menggali sumber bahan ajar melalui kegiatan penelitian sosial dan studi pustaka. Para guru lebih memposisikan diri sebagai pentransfer materi pelajaran dibanding sebagai agen edukasi yang dilandasi filosofi moral kemanusiaan.

Hal tersebut harus segera diakhiri. Sertifikasi guru harus dihentikan karena tidak akan pernah menjamin kualitas kompetensi profesi intelektual para guru. Itu sekadar proyek pendidikan berbiaya hampir Rp 2,1 triliun. Para guru butuh peningkatan kesejahteraan, tapi bukan dicapai dengan ujian sertifikasi yang mendiskriminasi guru yang berkualitas.

sumber :
http://sahabatguru.wordpress.com/2007/10/09/proyek-sertifikasi-dan-demoralisasi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar