Senin, 18 Mei 2009

Tanah

Pengadaan tanah dapat dilaksanakan dengan cara:

1) Membeli

2) Menerima bantuan/hadiah

3) Menukar

Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pengadaan

tanah adalah:

1) Menyusun rencana pengadaan tanah yang lokasi dan luasnya sesuai dengan keperluan.

2) Mengadakan survei untuk menentukan lokasi tanah yang baik sesuai dengan maksud serta memperhatikan perencanaan tata bangunan.

3) Mengadakan survai terhadap adanya sarana jalan, listrik,

telepon, air, dan alat pengangkutan.

4) Mengadakan survai harga tanah di lokasi yang telah ditentukan untuk bahan pengajuan rencana anggaran dari hasil survai.

5) Mengajukan rencana anggaran kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan melampirkan data yang telah disusun.

Tata cara pembelian tanah :

Untuk membeli tanah bagi instansi pemerintah perlu mengikuti

tata cara yang berlaku, yaitu:

1) Penyelesaian pembelian tanah yang terdiri dari beberapa kegiatan penting :

v Menyusun panitia pembelian yang beranggotakan pejabat dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Pemda, BPN, danDinas PU;

v Menetapkan tugas-tugas panitia antara lain:

- Menetapkan kriteria/syarat (lokasi, luas, dan lain-lain)

- Meneliti surat-surat tanah yang akan dibeli

- Memperoleh penawaran harga

- Memperhatikan perencanaan tata kota

- Mendapat surat bukti pembebasan tanah

- Menyaksikan pembayaran langsung kepada pembelinya.

v Memperhatikan persyaratan bagi tanah yang akan dibeli:

- Daerah bebas banjir atau malapetaka lainnya

- Terletak pada daerah yang terjangkau

- Tidak akan tergusur

- Terjangkau fasilitas listrik, telepon, air

-Harga terjangkau.

v Mencari tanah yang akan dibeli, dengan observasi ataukunjungan langsung.

2) Melakukan pembebasan tanah yang akan dibeli dengan cara:

a) Membentuk panitia pembebasan tanah yang terdiri dari 7

instansi (BPN, Pemda, Ipeda, Ireda, Dinas PU, Camat,

Kepala Desa, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

b) Adanya pemberian honorarium sesuai dengan ketentuan.

c) Melakukan penandatanganan Akta Jual Beli Tanah didepan Notaris/PPAT dan pembayaran dilakukan lewat Kantor Perbendaharaan Negara (KPN).

d) Mengurus sertifikat.

3) Tata cara penerimaan hibah tanah

Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan hibah,

yaitu:

a) Status barang yang akan dihibahkan

b) Wewenang penghibahan

c) Spesifikasi barang dan cara menerima hibah tanah, yaitu:

Tanah yang diterima secara hibah dapat berasal dari

pemerintah, pihak swasta, masyarakat, atau perorangan melalui proses penyerahan berita acara penyerahan atau akta serah terima hibah yang dibuat oleh Notaris/PPAT atau Camat setempat, apabila telah selesai pembuatannya maka dapat diproses lebih lanjut menjadi sertifikat.

4) Tata cara menerima hak pakai

Penerimaan tanah dari satu pihak atas dasar hak pakai harus disertai dokumen serah terima dari pihak yang memberi hak pakai. Penerimaan hak pakai dari pemerintah harus disertai surat keputusan dari pemerintah yang bersangkutan serta berita acara serah terima dari pihak sekolah yang bersangkutan dan diketahui oleh pejabat setempat, serendah- rendahnya Camat.

5) Tata cara penukaran tanah

Penukaran tanah dapat terjadi antara satu pihak dan pihak lain yang memerlukan. Namun sebelum hal tersebut dilakukan maka harus terlebih dahulu ada izin dari Menteri Keuangan dan sesuai Keppres tentang pelaksanaan APBN Adapun langkah-langkah dan tata caranya sama dengan langkah- langkah dan tata cara dalam menukar bangunan seperti diuraiakan sebelumnya.

Untuk kelompok sarana dan prasarana yang diadakan dengan cara pembelian, bantuan/hadiah, atau menukar maka sebaiknya disertakan dengan “Berita Acara Pemeriksaan Barang” beserta lampirannya, “Berita Acara Penyerahan Barang” atau “Berita Acara Serah Terima Barang”. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya tuntutan-tuntutan dari pihak lain di masa datang. Lembaran berita acara tersebut mewakili persetujuan kedua belah pihak terhadap kesepakatan yang dilakukan dalam proses transaksi.

Selanjutnya jika harus mengeluarkan barang dari tempat penyimpanannya, sebaiknya selalu menggunakan lembaran “Berita Acara Penerimaan/Pengeluaran Barang”. Lembar berita acara ini juga dapat digunakan untuk menerima barang yang baru diterima dengan

jalan pembelian, hibah, penukaran dan sebagainya.

sumber:

http://72.14.235.132/search?q=cache:rwr-NFgIcIQJ:modultotkepsek.fileave.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar