Kamis, 12 Maret 2009

Ketika KBK Mengalami Ketimpangan

SUARA MERDEKA

Senin, 27 Maret 2006 WACANA


Ketika KBK Mengalami Ketimpangan
Oleh Eko Supriyanto
SEJAK Repelita 1 kebijakan pemerintah dalam meningkatkan mutu, relevansi, dan efisiensi sistem pendidikan dilakukan dengan penyempurnaan kurikulum. Penyempurnaan itu diorientasikan pada kebutuhan dan keadaan lapangan kerja. Kurikulum yang pertama kali digunakan Kurikulum 1950, kemudian diganti dengan Kurikulum 1958.
Sementara itu Kurikulum 1964 disusun dan mulai dilaksanakan tahun 1965. Kurikulum ini terus digunakan hingga 1968 sampai tersusunnya Kurikulum 1968.
Pemberlakuan Kurikulum 1968 bagi SMP, SMA, SMEA, SKKP, dan SKKA pada 1969. Sedangkan kurikulum untuk Sekolah Menengah Ekonomi Pertama (sekarang sudah diintegrasikan dengan SNIP) dan SPG pada tahun 1970. Pada 1965-1968 ditandai dengan pendekatan pengorganisasian materi pelajaran dan pengelompokan materi pelajaran yang berbeda. Oleh sebab itu Kurikulum 1965 bersifat separated subject curriculum dengan pengelompokan materi pelajaran yang terpisah-pisah. Kemudian Kurikulum 1975 disusun sebagai koreksi terhadap kekurangan dari kurikulum sebe-lumnya.
Kurikulum 1975 diperuntukkan bagi sekolah-sekolah umum, sedangkan bagi sekolah kejuruan dan keguruan mempergunakan Kurikulum 1976. Kuri-kulum 1975 menggunakan pendekatan pengorganisasian materi bidang studi yang dikenal dengan "pendekatan integral".
Dalam pelaksanaannya Kurikulum 1975 terus direvisi sehingga melahirkan Kurikulum 1984.
Perjalanan Kurikulum 1984 terus dikoreksi dengan pelaksanaan Kurikulum 1994. Kurikulum 1994 sesuai amanat GBHN 1988 untuk meningkatkan mutu pendidikan di berbagai jenis dan jenjang. Juga perlu persiapan perluasan wajib belajar dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Namun perjalanan Kurikulum 1985 dirasakan belum mampu menjawab per-kembangan zaman yang begitu mengglobal. Maka lahirlah kurikulum berbasis kompetensi atau dikenal dengan KBK pada 2004.
Kebijakan pemerintah menggunakan KBK didasarkan pada PP 25/2000 tentang pembagian kewenangan pusat dan daerah (Depdiknas 2003). Dalam bidang pendidikan dinyatakan kewenangan pusat dalam hal penetapan standar kompetensi peserta didik dan warga belajar serta pengaturan kurikulum nasional. Juga menyangkut soal penilaian hasil belajar secara nasional serta pedoman pelaksanaannya dan penetapan materi standar pokok. Berdasarkan hal itu De-partemen Pendidikan Nasional mela-kukan penyusunan standar nasional untuk seluruh mata pelajaran yang menca-kup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok, dan indikator pencapaian.
Pendidikan berbasis kompetensi adalah pendidikan yang menekankan pada kemampuan yang harus dimiliki oleh lulusan suatu jenjang pendidikan. Kompetensi suatu lulusan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional mencakup komponen pengetahuan, keterampilan, kecakapan, kemandirian, kreativitas, ketakwaan, dan kewarganegaraan (Depdiknas 2003).
Kompetensi merupakan pengeta-huan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak (Anwar 2004). Kebiasaan berpikir dan bertindak secara konsisten dan terus-menerus memungkinkan seseorang menjadi kompeten dalam arti memiliki pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai dasar untuk melakukan sesuatu. KBK merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi dan hasil belajar yang harus dicapai peserta didik, penilaian, kegiatan pembelajaran, dan pemberdayaan sumber daya pendidikan dalam pengembangan kurikulum sekolah.
Orientasi KBK adalah pada (1) hasil dan dampak yang diharapkan muncul pada diri peserta didik melalui serangkaian pengalaman belajar yang bermakna. (2) Keberagaman yang dapat dimanifestasikan sesuai dengan kebutuhannya. KBK sebagai kurikulum nasional mengakomodasi berbagai perbedaan secara tanggap budaya dengan memadukan beragam kepentingan dan kemampuan daerah. Pada KBK menerapkan strategi yang meningkatkan kebermaknaan pembelajaran untuk semua peserta didik terlepas dari latar budaya, etnik, agama, dan gender melalui pengelolaan kurikulum berbasis sekolah.
Kondisi yang dialami bangsa Indonesia saat ini perlu disikapi dengan cermat. Kemajuan informasi, komunikasi, dan perkembangan teknologi menyebabkan perkembangan ekonomi berbasis pengetahuan (Anwar 2004). Pasar bebas, kemampuan bersaing, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi semakin penting untuk kemajuan suatu bangsa. Sumber daya alam yang semakin terbatas tidak lagi dapat menjadi tumpuan modal karena sumber kesejahteraan suatu bangsa telah bergeser dari modal fisik ke modal intelektual, pengetahuan, sosial dan kredibilitas. Pada abad informasi ini diperlukan masyarakat berpengetahuan yang belajar sepanjang hayat sehingga tak seorang pun diperbolehkan untuk tidak memperoleh pengetahuan dengan standar mutu yang tinggi. Rekonseptualisasi KBK pada kejelasan kompetensi dan hasil belajar peserta didik.
Kemudian penilaian berbasis dan kegiatan pembelajaran yang merupakan kesatuan perangkat utuh. Pengelolaan kurikulum berbasis sekolah merupakan kesatuan pengembangan perangkat utuh dalam desentralisasi kurikulum daerah (Anwar 2004). Implikasi penerapan pendidikan berbasis kompetensi adalah perlunya pengembangan silabus dan sistem penilaian yang menjadikan peserta didik mampu mendemonstrasikan pengetahuan dan keterampilan.
Di Lapangan
KBK telah diujicobakan di sekolah-sekolah terpilih dengan fasilitas dari pemerintah. Kini KBK telah diberlakukan secara nasional. Dalam perjalanannya ternyata terjadi ketimpangan di lapangan. Maksud dan rencana pemerintah tidak "nyambung" dengan aspirasi masyarakat.
Dari hasil penelitian Depdiknas menunjukkan mayoritas guru dan sekolah belum siap mengembangkan KBK (Zamroni 2003).
Keluhan-keluhan tentang pelaksanaan KBK terjadi pada hampir semua jenjang sekolah dari SD hingga SMA. Di jenjang SD misalnya pada penyatuan mata pelajaran IPS dan Pendidikan Pancasila digabung menjadi Pendidikan Kewarganegaraan dan Pengetahuan Sosial (PKPS).
Dengan materi gabungan seperti itu alokasi waktu hanya lima jam per minggu sedangkan pada kurikulum sebelumnya lima jam untuk IPS dan dua jam untuk PPKn. Dengan penggabungan seperti ini sulit mengharapkan pengenalan etika pada siswa dimasukkan sebagai materi pelajaran.
Guru juga mengalami kesulitan dalam administrasi dan pengisian rapor. Akhirnya guru banyak tersita waktunya untuk keperluan administrasi, dan mengesampingkan kualitas siswa.
Pihak siswa pun merasakan adanya kesulitan membagi waktu. Bagi pelajar SMP dengan 18 mata pelajaran, menurut seorang siswa, dia sudah menyediakan waktu empat jam belajar di rumah. Namun dirasa belum cukup untuk mempelajari semua materi pelajaran selalu ada yang kurang. Beban pelajaran yang menumpuk tidak hanya dirasa oleh siswa SMP tetapi juga oleh siswa SMA walaupun hanya 15 mata pelajaran. Diakui oleh Prof Dr Bambang Suhendro, Ketua Tim Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) bahwa kurikulum sekolah dasar dan menengah di Indonesia paling berat sedunia.
Dalam pendanaan KBK justru dirasakan berat bagi sekolah-sekolah di daerah pinggiran. Kebutuhan sarana dan prasarana tuntutan KBK memang cukup tinggi. Bagi sekolah-sekolah yang notabene sudah mapan secara ekonomi tidak begitu menjadi masalah. Namun bagi sekolah yang relatif baru atau di pelosok pendanaan menjadi hambatan dalam menjalankan KBK.
Kurikulum 2006
Sikap tanggap dari pemerintah akan keluhan seputar pelaksanaan KBK direspon cukup kuat. Melalui Badan Nasional Standar Pendidikan kini tengah dipersiapkan kurikulum baru. Penyempurnaan kurikulum sejalan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 35 dan 36 yang menekankan perlunya peningkatan standar nasional pendidikan melalui acuan kurikulum secara berencana dan berkala. Menurut Mendiknas upaya penyempurnaan kurikulum tetap berbasis kompetensi dan disesuaikan dengan perkembangan iptek serta tuntutan kebutuhan global. Ditegaskan penyempurnaan kurikulum merupakan keharusan agar sistem pendidikan nasional selalu relevan dan kompetitif.
Badan Standar Nasional Pendidikan yang diserahi untuk melakukan penyempurnaan kurikulum sebagai jawaban atas masukan dari masyarakat serta hasil kajian pakar pendidikan. Penyempurnaan kurikulum terdiri atas dua cakupan yakni pengurangan beban belajar sekitar 10 persen dan penyederhanaan kerangka dasar dan struktur kurikulum.
Dua hal tersebut tercermin dalam standar kompetensi lulusan untuk setiap satuan pendidikan serta standar isi. Standar isi mencakup kompetensi dasar, kerangka dasar kurikulum, struktur kurikulum, beban belajar, dan kalender pendidikan. Direncanakan dua standar tersebut segera ditetapkan dalam peraturan menteri untuk diberlakukan secara nasional. Penerapan kedua standar itu pun secara bertahap. Bagi satuan pendidikan yang belum siap mengembangkan kurikulum dapat menggunakan model kurikulum dari BNSP. Semoga dengan penyempurnaan kurikulum 2004 kualitas pendidikan di Indonesia semakin jelas dan terarah.(14)
- Drs Eko Supriyanto MPd, pengamat dan pelaku pendidikan di Pekalongan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar