Kamis, 12 Maret 2009

BOS dan BOP, Upaya Tuntaskan Wajar 9 Tahun

PKS-Jaksel: Himpitan ekonomi yang sekarang dialami oleh 40% warga miskin DKI Jakarta tidak boleh menyebabkan anak-anak mereka putus sekolah. Ini merupakan salah satu hal yang sedang diperjuangkan oleh para aleg yang sekarang duduk di Komisi E DPRD DKI Jakarta.
Dipimpin oleh H.Dani Anwar, para aleg bekerja pagi, siang dan malam tak kenal lelah mencari dana yang bisa diambil dari APBD DKI Jakarta untuk dialokasikan pada bidang pendidikan dan Kesehatan. Hasilnya selain berhasil memperjuangkan kesejahteraan guru, JPK Gakin, pembebasan SPP sekolah negeri, sejak tahun 2006 mereka mengupayakan BOP (Biaya Operasional Pendidikan) dan BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
BOP adalah biaya pendidikan yang berasal dari APBD DKI Jakarta yang diberikan kepada semua SDN, MIN, SMPN, MTSN di DKI Jakarta. Besarnya Rp. 50.000 per siswa setiap bulannya untuk tingkat SD dan Rp. 100.000 per siswa setiap bulannya untuk tingkat SMP.
BOS adalah bantuan Pendidikan yang berasal APBN (Pusat) kepada SD, MI, SMP, dan MTs yang mengajukan permohonan di seluruh Indonesia. Besarnya Rp. 20.000 per siswa setiap bulannya untuk siswa SD atau MI dan Rp. 25.000 per siswa setiap bulan untuk siswa SMP atau MTS.
Melalui BOS, tidak boleh ada siswa miskin yang putus sekolah karena tidak mampu membayar iuran/pungutan yang dilakukan oleh sekolah dan tidak boleh ada siswa yang tidak dapat melanjutkan ke SMP/MTs/SMPLB karena mahalnya biaya masuk sekolah.
Selain itu, Kepala sekolah juga harus mencari dan mengajak siswa SD atau MI atau SDLB yang akan lulus dan berpotensi tidak melanjutkan sekolah untuk ditampung di SMP atau MTs atau SMPLB. Demikian juga bila teridentifikasi anak putus sekolah yang masih berminat melanjutkan, agar diajak kembali ke bangku sekolah. Harapannya dengan adanya BOS dan BOP penuntasan Wajar (Wajib belajar) 9 Tahun akan cepat terpenuhi.
BOS dan BOP digunakan untuk biaya :
1. PSB (pendaftaran, formulir, adm, daftar ulang)
2. Buku teks pelajaran penunjang perpustakaan.
3. Bahan habis pakai, ( buku tulis, kapur tulis, pensil, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, dan kebutuhan sehari-hari sekolah).
4. Kegiatan kesiswaan program remedial, program pengayaan, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, PMR, dan sejenisnya.
5. Ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa.
6. Pengembangan profesi guru: pelatihan KKG/MGMP dan KKKS/MKKS
7. Rehab ringan sekolah: pengecetan, perbaikan atap, pintu , jendela, meubeler dan sejenisnya
8. Daya dan jasa: listrik, air, telephon, termasuk untuk pemasangan baru
9. Honorarium guru dan tenaga honorer sekolah yang tidak dibiayai Pemerintah dan/atau pemda.
10. Transportasi bagi siswa miskin.
11. Khusus untuk pesantren salafiyah dan sekolah keagamaan non Islam, untuk biaya asrama/pondokan dan membeli peralatan ibadah.
12. Pengelolaan BOS dan BOP: ATK, penggandaan, surat menyurat dan penyusunan laporan.
13. Bila seluruh komponen (butir 1 s/d 12 atau a s/d l) di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli Alat peraga, media pembelajaran dan mebeler sekolah.
14. Penggunaan dana BOS untuk transportasi dan uang lelah guru PNS diperbolehkan hanya untuk suatu kegiatan sekolah diluar jam mengajar yang besarannya harus mengikuti batas kewajaran
Sebagai informasi, untuk pengadaan Buku Wajib Pokok siswa dilaksanakan secara bertahap :
Tahun 2006 : Kelas 1, 4 & 7
Tahun 2007 : Kelas 2, 5 & 8
Tahun 2008 : Kelas 3, 6 & 9
Khusus untuk SMP Terbuka, dana BOS boleh juga digunakan untuk:
1. Honor Penanggungjawab SMP Terbuka, Guru Bina, Guru Pamong, TU, dan Pesuruh yang menangani SMP Terbuka.
2. Transportasi Guru Bina ke Tempat Kegiatan Belajar (TKB), dan Guru Pamong ke Sekolah Induk.
Catatan:
Pada SMP Terbuka yang memiliki siswa kurang dari 100 orang, dana BOS tidak mencukupi untuk menggantikan biaya operasional yang selama ini dikelola oleh SMP Terbuka. Kekurangan dana operasional tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Dana BOS tidak boleh untuk:
1. disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan.
2. dipinjamkan kepada pihak lain.
3. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya
4. membayar bonus, transportasi, atau pakaian yang tidak berkaitan dengan kepentingan murid.
5. digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
6. membangun gedung/ruangan baru.
7. membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
8. menanamkan saham.
9. membiayai segala jenis kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau daerah, misalnya guru kontrak/guru bantu dan kelebihan jam mengajar.

Ketentuan Sekolah penerima BOS :
a. Apabila di sekolah tersebut terdapat siswa miskin, maka sekolah diwajibkan membebaskan segala jenis pungutan/ sumbangan/iuran seluruh siswa miskin yang ada di sekolah tersebut. Sisa dana BOS (bila masih ada) digunakan untuk mensubsidi siswa lain.

b. Bagi sekolah yang tidak mempunyai siswa miskin, maka dana BOS digunakan untuk mensubsidi seluruh siswa, sehingga dapat mengurangi pungutan/sumbangan/iuran yang dibebankan kepada orang tua siswa, minimum senilai dana BOS yang diterima sekolah.

Mulai tahun 2007 pengelolaan program BOS antara Depdiknas dan Depag dilakukan secara terpisah. Depdiknas bertanggung-jawab terhadap seluruh kegiatan program dan penyaluran dana ke sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMPT baik negeri maupun swasta yang ijin operasionalnya berasal dari Dinas Pendidikan, sedangkan Depag bertanggung-jawab terhadap seluruh kegiatan program dan penyaluran dana ke MI/MTs/Salafiyah/Sekolah keagamaan lainnya yang ijin operasionalnya berasal dari Depag. (Euis)


sumber : Pusat Informasi DPD Partai Keadilan Sejahtera Jakarta Selatan

http://www.pks-jaksel.or.id/index.php?name=News&file=article&sid=1141

Tidak ada komentar:

Posting Komentar