Pembiayaan melalui DAK disalurkan ke semua daerah untuk rehabilitasi ruang kelas diharapkan dapat merangsang partisipasi pemerintah daerah (pemda) memerhatikan kondisi pendidikan di daerahnya. “Saat ini jumlah kelas rusak mencapai 12,5% atau 135.000 ruang kelas, dan dana yang diperlukan mencapai Rp 9,1 triliun,” ujarnya, kemarin.
Penuntasan rehabilitasi ruang kelas SD/MI dengan dana DAK bidang pendidikan sampai 2008 berhasil dilaksanakan untuk 295.548 unit. Pemberlakuan otonomi daerah, sambungnya, pemda harus melakukan tindakan nyata untuk merehabilitasi ruang kelas. Jika dihitung dengan eskalasi harga saat ini, dana yang dibutuhkan bisa menjadi Rp 12,4 triliun.
Mudjito menjelaskan penuntasan rehabilitasi ruang kelas SD/MI rusak SD/MI dan sekolah setara SD berbasis keagamaan perlu segera diselesaikan untuk meningkatkan mutu, pemerataan kesempatan belajar, dan menunjang pelaksanaan wajib belajar sembilan tahun.
Sesuai dengan pidato kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pertengahan Agustus, dengan dikucurkannya dana untuk rehabilitasi ruang kelas kewajiban pada tahun depan, pemda berkewajiban segera menyelesaikan rehabilitasi sisa ruang kelas rusak.Mudjito berharap upaya pemerintah pusat untuk memenuhi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi agar disikapi dengan sikap proaktif pemda untuk memprioritaskan kondisi pendidikan, khususnya terkait dengan infrastruktur sekolah.
“Dengan tersedianya biaya pendidikan yang signifikan sekitar 4,5% dari GDP maka kualitas SDM Indonesia dapat disejajarkan dengan negara-negara Asean,” ungkapnya. Mudjito mengharapkan agar kerusakan gedung-gedung sekolah di daerah tidak lagi dibiarkan berkembang menjadi isu nasional, apalagi jika pemerintah daerah bersikap apatis dengan membiarkan peserta didik menerima keterbatasan pelayanan pendidikan. (Hilda Sabri Sulistyo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar