Minggu, 19 April 2009

Administrasi Kepegawaian

Penempatan Pegawai

Adanya pegawai yang pensiun, meninggal, mengundurkan diri, dan adanya keterbatasan supply sumber daya manusia mengakibatkan organisasi melakukan pengaturan penempatan pegawai dari satu jabatan ke jabatan yang lain. Pemindahan dari satu jabatan ke jabatan yang lain dapat bersifat vertikal, horizontal dan diagonal. Pemindahan pegawai dari satu jabatan ke jabatan yang lain secara vertikal ke atas disebut promosi, pemindahan pegawai dari satu jabatan ke jabatan yang lain secara vertikal ke bawah disebut demosi. Pemindahan pegawai dari satu jabatan ke jabatan yang lain pada satu jenjang termasuk disebut perpindahan secara horizontal. Sedangkan pemindahan secara diagonal adalah pemindahan yang terjadi di lingkungan kerja dengan pergantian tugas pokok maupun antardepartemen dengan tugas pokok yang sama.


Pendidikan dan Pelatihan

Pendidikan dan pelatihan adalah usaha yang terencana dari sebuah organisasi baik itu organisasi pemerintah maupun nonpemerintah, untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan pegawai. Kesemuanya ini ditujukan bukan saja bagi pegawai baru hasil perekrutan, tetapi juga pegawai lama. Untuk itu kegiatan hendaknya dilakukan dengan baik melalui langkah-langkah yang terencana dengan baik.

Adapun metode pelatihan pada umumnya menggunakan metode on the training job dan off the job training yang mana keduanya memiliki kelebihan dan kelemahan. Sedangkan untuk Pegawai Negeri Sipil ada bentuk pelatihan yang wajib diikuti yaitu Latihan Prajabatan khusus untuk Calon Pegawai Negeri Sipil dan Latihan Dalam Jabatan yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural. Pengaturan pendidikan serta pengaturan dan penyelenggaraan latihan jabatan Pegawai Negeri Sipil dimaksudkan agar terjamin keserasian dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil khususnya di Indonesia.


Jenjang Karier dan Jabatan

Pegawai-pegawai dalam suatu organisasi pemerintah maupun nonpemerintah perlu selalu dibina dan dikembangkan dengan baik, agar mereka dapat merasakan bahwa diri mereka diperhatikan pengembangan kariernya. Di samping itu, dengan semakin meningkatnya kemampuan dan keterampilan pegawai, organisasi tersebut dapat memperoleh manfaat dengan lebih meningkatnya kegiatan dalam pencapaian tujuan.


Penilaian Prestasi Kerja Pegawai

Penilaian kerja merupakan suatu proses organisasi dalam melihat kinerja pegawainya. Tujuannya adalah untuk memberikan masukan kepada pegawai dalam usaha memperbaiki kinerjanya dan produktivitas organisasi. Oleh karena itu, penilaian kerja tidak hanya menilai tetapi juga memperbaiki kinerja.

Ada beberapa metode penilaian yang dapat dipergunakan yaitu penilaian yang berorientasi masa lalu, yang terdiri dari rating scale, checklist, critical incident method, behaviorally anchored method, performance test and observation. Metode yang berorientasi pada masa depan, yaitu penilaian diri sendiri, management bay objective (MBO), psychological appraisal, dan assessment centre.


Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)

Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) adalah suatu daftar pelaksanaan suatu pekerjaan dari seorang Pegawai Negeri Sipil. Nilai-nilai ini diperoleh dari penilaian pejabat yang berwenang menilai atas pelaksanaan pekerjaan Seorang Pegawai Negeri Sipil, yaitu atasan langsung dari seorang Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dengan ketentuan serendah-rendahnya menjabat Kepala Urusan atau pejabat lain yang setingkat.

DP3 ini memberikan informasi yang menggambarkan kualitas suatu pelaksanaan pekerjaan dari setiap Pegawai Negeri Sipil, maka kegunaannya banyak sekali, antara lain digunakan dalam mempertimbangkan kenaikan pangkat, penempatan dalam jabatan, pemindahan, kenaikan gaji berkala, dan lain sebagainya.

Pembuatan DP3 harus dilaksanakan minimum setahun sekali dan pada umumnya dilaksanakan pada akhir tahun. Nilai pelaksanaan pekerjaan suatu pekerjaan yang dicerminkan dengan beberapa unsur yang dinilai, harus dinyatakan dalam sebutan dan angka. Untuk angka 91 sampai dengan 100 sebutannya amat baik, 76 - 90 sebutannya baik, 61 - 75 sebutannya cukup, 51 - 60 sebutannya sedang, dan 50 ke bawah sebutannya kurang. DP3 yang telah dibuat oleh Pejabat Penilai diberikan secara langsung kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan apabila merasa berkeberatan dengan DP3 tersebut dapat mengajukan keberatannya secara tertulis di bagian yang telah disediakan dalam DP3 selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya DP3. Apabila melebihi batas waktu ini, keberatan tersebut dinyatakan gugur. Untuk keperluan pengisian nilai-nilai tersebut, seorang Pejabat Penilai bisa menggunakan pertolongan Buku Catatan Penilaian.


Daftar Urut Kepangkatan (DUK)

Daftar Urut Kepangkatan (DUK) merupakan suatu daftar yang memberikan informasi tentang urutan kepangkatan seseorang Pegawai Negeri Sipil di dalam suatu organisasi/instansi negara. Kegunaan DUK ini terutama berkaitan dengan kenaikan pangkat dan pengisian suatu jabatan. Berkaitan dengan kenaikan pangkat seseorang Pegawai Negeri Sipil, DUK dapat memberikan informasi apakah seorang Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan kenaikan pangkat reguler atau pilihan. Berkaitan dengan pengisian lowongan jabatan, DUK dapat memberikan informasi Pegawai Negeri Sipil siapa yang berhak mengisi atau menduduki jabatan yang lowong tersebut.

Dalam DUK tidak boleh ada dua nama Pegawai Negeri Sipil yang sama nomor urutnya, untuk itu perlu adanya kriteria untuk mengurutkannya. Kriteria itu didasarkan pada hal-hal yang berturut-turut sebagai berikut.

1. pangkat.

2. jabatan.

3. masa kerja.

4. latihan jabatan.

5. pendidikan.

6. usia.

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara, sedang menjalankan tugas belajar, dipekerjakan atau diperbantukan, sedang menjalani cuti besar di luar tanggungan negara, diberhentikan sementara atau diberhentikan dari Jabatan Negeri dengan mendapat uang tunggu, namanya tetap dicantumkan dalam DUK instansi yang bersangkutan.


Kesejahteraan Pegawai

Dalam pasal 32 Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 ditegaskan bahwa untuk meningkatkan kegairahan bekerja, diselenggarakan usaha kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil. Usaha kesejahteraan tersebut meliputi program pensiun dan tabungan hari tua, asuransi kesehatan, tabungan perumahan, dan asuransi pendidikan bagi putra-putri Pegawai Negeri Sipil.

Program tabungan hari tua (THT) merupakan salah satu program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS) dan keluarganya dengan memberikan jaminan keuangan pada waktu mencapai usia pensiun atau bagi ahli warisnya (suami/istri/anak/ orang tua) pada waktu peserta meninggal dunia sebelum usia pensiun.

Program tabungan perumahan pegawai negeri sipil merupakan upaya gotong royong diantara pegawai negeri sipil untuk membantu membiayai usaha-usaha peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dalam bidang perumahan. Oleh sebab itu, setiap Pegawai Negeri Sipil baik Pusat maupun Daerah diwajibkan mengikuti program dana tabungan Pegawai Negeri Sipil yang dipotong dari gaji masing-masing Pegawai Negeri Sipil.

Penghargaan dari negara terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah serta penuh dengan pengabdian, kejujuran dan disiplin, sehingga dapat dijadikan teladan bagi pegawai lainnya antara lain dalam bentuk Satyalencana Karya Satya.


Pemeliharaan Kesehatan Pegawai

Setiap pegawai negeri sipil, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan menjadi peserta penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan. Setiap peserta dan keluarganya mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam pemeliharaan kesehatan, sesuai dengan kebutuhan medis. Peserta dan keluarganya berhak memperoleh pemeliharaan kesehatan dan/atau penggantian biaya untuk pemeliharaan kesehatan berdasarkan standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh Presiden.

Upaya lain untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil adalah penyelenggaraan asuransi kesehatan. Pada dasarnya, penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi pegawai negeri sipil (termasuk pula calon pegawai negeri sipil) dan penerima pensiun merupakan usaha kesejahteraan yang dibangun bersama oleh pemerintah dan pegawai negeri sipil sendiri. Sejalan dengan hal tersebut, selain pegawai negeri sipil dan penerima pensiun mempunyai kewajiban membayar iuran setiap bulan dari penghasilannya, pemerintah wajib memberikan subsidi dan iuran dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi pegawai negeri sipil dan penerima pensiun.

Dalam melaksanakan tugas kewajibannya, pegawai negeri sipil tidak luput dari kemungkinan menghadapi risiko, seperti kecelakaan yang mengakibatkan pegawai negeri sipil yang bersangkutan sakit, cacat atau tewas. Apabila pegawai negeri sipil sakit karena dinas atau mengalami kecelakaan karena dinas yang mengakibatkan pegawai negeri sipil tersebut sakit atau cacat, sudah selayaknya mendapat pengobatan, perawatan dan/atau rehabilitasi atas biaya negara


Cuti Pegawai

Cuti merupakan salah satu upaya untuk menjamin kesegaran jasmani dan rohani pegawai negeri sipil setelah bekerja selama jangka waktu tertentu. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1976 cuti yang dapat diberikan kepada pegawai negeri sipil oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti terdiri dari cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting dan cuti di luar tanggungan negara. Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, berbagai jenis cuti pegawai negeri sipil dapat dilihat pada tabel berikut ini.

Jenis cuti

Syarat cuti

Lama cuti

Lain-lain

Cuti Tahunan

CPNS/PNS telah bekerja 1 tahun

12 hari kerja dalam 1 tahun. Maksimum 24 hari kerja apabila tidak diambil atau diambil sebagian untuk beberapa tahun. Bila dijalankan di tempat yang sulit perhubungan, dapat ditambah paling lama 14 hari.

Setiap kali cuti paling sedikit selama 3 hari kerja

Cuti Sakit

PNS yang sakit, dengan surat keterangan dokter jika 3 hari atau lebih. PNS yang karena menjalankan tugas kewajibannya mengalami sakit

Paling lama 18 bulan.
Sampai dengan sembuh

Setelah 18 bulan harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.

Cuti Besar

Memiliki masa kerja 6 tahun

Paling lama 3 bulan

Diperhitungkan dengan cuti tahunan.
Tidak memperoleh tunjangan jabatan.

Cuti Bersalin

PNS Wanita, untuk persalinan pertama sampai dengan ketiga kali.

1 bulan sebelum sampai dengan 2 bulan sesudah persalinan

Persalinan ke-4 dan seterusnya dapat menggunakan cuti besar atau cuti di luar tanggungan negara.

Cuti Karena Alasan Penting

Bagi PNS yang:

  • Melakukan pernikahan pertama.
  • Keluarga sakit atau meninggal dunia.

· Keluarga meninggal dunia dan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak keluarga yang meninggal

Alasan penting lain yang ditetapkan kemudian oleh presiden

2 (dua) minggu

Yang dimaksud dengan keluarga adalah ibu/bapak, istri/suami, anak, adik/kakak, mertua, menantu

Cuti Di Luar Tanggungan Negara

Masa kerja 5 tahun
PNS Wanita untuk persalinan ke-4 dst.

Paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 tahun Sama dengan cuti bersalin.

Bukan Hak, dapat ditolak.
Tidak menerima penghasilan dari negara dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
Dibebaskan dari jabatannya.
Tidak dibebaskan dari jabatan.
Tidak dapat ditolak.


Sumber buku Administrasi Kepegawaian Karya Enceng dkk

http://massofa.wordpress.com/2008/01/22/pengembangan-pemeliharaan-dan-penilaian-pegawai/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar