Rabu, 22 April 2009

Pendekatan dalam Pengelolaan Kelas


Pengelolaan kelas bukanlah masalah yang berdiri sendiri, tetapi terkait dengan berbagai faktor. Permasalahan anak didik adalah faktor utama yang dilakukan guru tidak lain adalah untuk meningkatkan kegairahan siswa baik secara berkelompok maupun secara individual.

Keharmonisan hubungan guru dan anak didik, tingginya kerjasama diantara siswa tersimpul dalam bentuk interaksi. Lahirnya interaksi yang optimal bergantung dari pendekatan yang guru lakukan dalam rangka pengelolaan kelas.(Djamarah 2006:179)
Berbagai pendekatan tersebut adalah seperti dalam uraian berikut:

a. Pendekatan Kekuasaan
Pengelolaan kelas diartikan sebagai suatu proses untuk mengontrol tingkah laku anak didik. Peranan guru disini adalah menciptakan dan mempertahankan situasi disiplin dalam kelas. Kedisiplinan adalah kekuatan yang menuntut kepada anak didik untuk mentaatinya. Di dalamnya ada kekuasaan dan norma yang mengikat untuk ditaati anggota kelas. Melalui kekuasaan dalam bentuk norma itu guru mendekatinya.

b. Pendekatan Ancaman
Dari pendekatan ancaman atau intimidasi ini, pengelolaan kelas adalah juga sebagai suatu proses untuk mengontrol tingkah laku anak didik. Tetapi dalam mengontrol tingkah laku anak didik dilakukan dengan cara memberi ancaman, misalnya melarang, ejekan, sindiran, dan memaksa.

c. Pendekatan Kebebasan
Pengelolaan diartikan secara suatu proses untuk membantu anak didik agar merasa bebas untuk mengerjakan sesuatu kapan saja dan dimana saja. Peranan guru adalah mengusahakan semaksimal mungkin kebebasan anak didik.

d. Pendekatan Resep
Pendekatan resep (cook book) ini dilakukan dengan memberi satu daftar yang dapat menggambarkan apa yang harus dan apa yang tidak boleh dikerjakan oleh guru dalam mereaksi semua masalah atau situasi yang terjadi di kelas. Dalam daftar itu digambarkan tahap demi tahap apa yang harus dikerjakan oleh guru. Peranan guru hanyalah mengikuti petunjuk seperti yang tertulis dalam resep.

e. Pendekatan Pengajaran
Pendekatan ini didasarkan atas suatu anggapan bahwa dalam suatu perencanaan dan pelaksanaan akan mencegah munculnya masalah tingkah laku anak didik, dan memecahkan masalah itu bila tidak bisa dicegah. Pendekatan ini menganjurkan tingkah laku guru dalam mengajar untuk mencegah dan menghentikan tingkah laku anak didik yang kurang baik. Peranan guru adalah merencanakan dan mengimplementasikan pelajaran yang baik.

f. Pendekatan Perubahan Tingkah Laku
Sesuai dengan namanya, pengelolaan kelas diartikan sebagai suatu proses untuk mengubah tingkah laku anak didik. Peranan guru adalah mengembangkan tingkah laku anak didik yang baik, dan mencegah tingkah laku yang kurang baik. Pendekatan berdasarkan perubahan tingkah laku (behavior modification approach) ini bertolak dari sudut pandangan psikologi behavioral.
Program atau kegiatan yang yang mengakibatkan timbulnya tingkah laku yang kurang baik, harus diusahakan menghindarinya sebagai penguatan negatif yang pada suatu saat akan hilang dari tingkah laku siswa atau guru yang menjadi anggota kelasnya. Untuk itu, menurut pendekatan tingkah laku yang baik atau positif harus dirangsang dengan memberikan pujian atau hadiah yang menimbulkan perasaan senang atau puas. Sebaliknya, tingkah laku yang kurang baik dalam melaksanakan program kelas diberi sanksi atau hukuman yang akan menimbulkan perasaan tidak puas dan pada gilirannya tingkah laku tersebut akan dihindari.

g. Pendekatan Sosio-Emosional
Pendekatan sosio-emosional akan tercapai secarta maksimal apabila hubungan antar pribadi yang baik berkembang di dalam kelas. Hubungan tersebut meliputi hubungan antara guru dan siswa serta hubungan antar siswa. Didalam hal ini guru merupakan kunci pengembangan hubungan tersebut. Oleh karena itu seharusnya guru mengembangkan iklim kelas yang baik melalui pemeliharaan hubungan antar pribadi di kelas. Untuk terrciptanya hubungan guru dengan siswa yang positif, sikap mengerti dan sikap ngayomi atau sikap melindungi.

h. Pendekatan Kerja Kelompok
Dalam pendekatan in, peran guru adalah mendorong perkembangan dan kerja sama kelompok. Pengelolaan kelas dengan proses kelompok memerlukan kemampuan guru untuk menciptakan kondisi-kondisi yang memungkinkan kelompok menjadi kelompok yang produktif, dan selain itu guru harus pula dapat menjaga kondisi itu agar tetap baik. Untuk menjaga kondisi kelas tersebut guru harus dapat mempertahankan semangat yang tinggi, mengatasi konflik, dan mengurangi masalah-masalah pengelolaan.

i. Pendekatan Elektis atau Pluralistik
Pendekatan elektis (electic approach) ini menekankan pada potensialitas, kreatifitas, dabn inisiatif wali atau guru kelas dalam memilih berbagai pendekatan tersebut berdasarkan situasi yang dihadapinya. Penggunaan pendekatan itu dalam suatu situasi mungkin dipergunakan salah satu dan dalam situasi lain mungkin harus mengkombinasikan dan atau ketiga pendekatan tersebut. Pendekatan elektis disebut juga pendekatan pluralistik, yaitu pengelolaan kelas yang berusaha menggunakan berbagai macam pendekatan yang memiliki potensi untuk dapat menciptakan dan mempertahankan suatu kondisi memungkinkan proses belajar mengajar berjalan efektif dan efisien. Guru memilih dan menggabungkan secara bebas pendekatan tersebut sesuai dengan kemampuan dan selama maksud dan penggunaannnya untuk pengelolaan kelas disini adalah suatu set (rumpun) kegiatan guru untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi kelas yang memberi kemungkinan proses belajar mengajar berjalan secara efektif dan efisien.

http://www.feedage.com/feeds/2534856/kurnia-septas-weblog

Senin, 20 April 2009

PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN SUBSIDI

DIREKTORAT PENDIDIKAN LUAR BIASA
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
2005


DAFTAR ISI

BAB I: PENDAHULUAN

1. Latar Belakng
2. Tujuan Umum Pemberian Subsidi
3. Sifat Subsidi

BAB II: TUGAS DAN PERAN INSTANSI TERKAIT

1. Direktorat Pendidikan Luar Biasa
2. Dinas Pendidikan Provinsi
3. Sekolah/Yayasan/Lembaga/Guru Calon Penerima Bantuan
4. Komite Sekolah

BAB III: MEKANISME PELAKSANAAN SUBSIDI

1. Sosialisasi
2. Penyusunan Proposal
3. Seleksi
4. Verifikasi
5. Surat Keputusan
6. Penyaluran Dana
7. Pelaksanaan Program/Kegiatan
8. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaan Subsidi

BAB IV: KRITERIA CALON PENERIMA DAN KEPERUNTUKAN DANA SUBSIDI, LARANGAN PENGGUNAAN DAN SANKSI BAGI PENYALAHGUNAAN

A. Kriteria Calon Penerima dan Keperuntukan Dana Subsidi
B. HAL-HAL YANG TIDAK DIBENARKAN DALAM PEMANFAATAN SUBSIDI
C. SANKSI PENYALAHGUNAAN DANA SUBSIDI

BAB V: TAHAP PENYALURAN DANA

1. Kwitansi Pembayaran Subsidi
2. Surat Perjanjian Penggunaan Dana Subsidi
4 Fotokopi Rekening
5. Penyaluran Dana Bantuan Dengan LS

BAB VI: PELAPORAN, MONITIRING, DAN EVALUASI

1.Pelaporan
2. Monitoring dan Evaluasi (M&E)

BAB VII: PENUTUP


BAB I
PENDAHULUAN

1. Latar Belakng

Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1999-2004 (Tap MPR No. IV/MPR/1999) mengamanatkan, antara lain; 1) mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesia yang berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti, 2) meningkatkan mutu lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah untuk menetapkan sistem pendidikan yang efektif dan efisien dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, olahraga, dan seni.

Sedangkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Tahun 2003 menyatakan bahwa sistem Pendidikan Nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, relevansi dan efisiensi dan pengelolaan manejemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global sehingga diperlukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan.

  1. Program perluasan dan pemerataan pendidikan luar biasa, dilaksanakan antara lain melalui: penyusunan standarisasi sarana dan prasarana pendidikan, peningkatan pengadaan sarana sekolah, peningkatan pengolahan dan pendayagunaan sarana dan prasarana baik yang sudah ada di sekolah maupun di luar sekolah, pengadaan unit sekolah baru (USB), dan penambahan ruang kelas baru (RKB). Selain program- program yang bersifat fisik sebagaimana diuraikan diatas, upaya pemerataan kesempatan belajar dilakukan melalui : pemberian beasiswa.
  2. Program peningkatan mutu dan relevansi, diarahkan untuk meningkatkan mutu keluaran PLB melalui berbagai upaya antara lain: penyempurnaan kurikulum dan sistem pengujian; peningkatan kualitas proses pembelajaran di kelas; peningkatan kompetensi guru; peningkatan kualitas manajemen sekolah; pemberian bantuan operasional kepada sejumlah sekolah; peningkatan bakat dan prestasi siswa (melalui berbagai lomba mulai dari tingkat lokal, regional, nasional sampai dengan tingkat internasional).
  3. Program peningkatan manajemen pendidikan luar biasa, diarahkan untuk memberdayakan sekolah luar biasa melalui berbagai upaya antara lain: peningkatan kinerja kepala sekolah; peningkatan partisipasi keluarga dan masyarakat dalam penyelenggaran pendidikan; dan pengembangan sistem akreditasi sekolah.

Otonomi Pendidikan yang mulai diimplementasikan sejak tahun 2001 bertujuan memberi peluang pengelolaan pendidikan pada pemerintah, daerah tingkat kabupaten/kota. Berbagai upaya dalam rangka pelaksanaan program pendidikan telah dilaksanakan oleh kabupaten/kota, namun demikian karena berbagai alasan pemerintah Pusat masih memandang perlu memberikan bantuan.

Sesuai dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 pasal 49 ayat 3, dana Pendidikan dari pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah untuk satuan Pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berkenaan dengan hal tersebut, pemerintah Pusat dalam hal ini Direktorat Pendidikan Luar Biasa, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional memandang perlu mengalokasikan anggaran untuk membantu sekolah (SDLB/SLB), baik negeri maupun swasta guna mendukung upaya peningkatan mutu penyelenggaran pendidikan. Pemanfaatan dana dimaksud dikelola langsung oleh sekolah/yayasan selaku penerima bantuan, sesuai dengan prinsip dan tujuan yang terkandung dalam program MBS, yaitu memandirikan atau memberdayakan sekolah melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif.

Petunjuk Teknis ini memuat beberapa hal yang berkaitan dengan prosedur pelaksanaan pemberian subsidi. Penyaluran dana subsidi tersebut dilakukan secara langsung ke sekolah/penyelenggara/individu penerima bantuan melalui proses seleksi terhadap sekolah/penyelenggara/individu sesuai dengan kriteria tertentu yang dilakukan oleh masing-masing Dinas Pendidikan Propinsi.

2. Tujuan Umum Pemberian Subsidi

Pemberian subsidi ke sekolah dalam bentuk subsidi secara umum bertujuan untuk:

  1. Mewujudkan perluasan dan pemerataan pendidikan melalui kesempatan memperoleh pendidikan di sekolah.
  2. Meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan melalui penyelengaraan pembelajaran yang bermutu.
  3. Mendorong sekolah untuk melaksanakan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
  4. Mendorong dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelengaraan pendidikan.

3. Sifat Subsidi

Jenis subsidi ini mensyaratkan adanya imbal swadaya (matching grant) sebagai bentuk kepedulian yayasan/sekolah/masyarakat/pemerintah kabupaten/kota penerima bantuan terhadap program perluasan daya tampung siswa dan peningkatan mutu layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus menuju insan yang mandiri. Imbal swadaya tersebut tidak harus dalam bentuk uang melainkan bisa berbentuk tanah, material, tenaga atau fasilitas yang belum terselesaikan penyediaan/ pembangunanya. Besarnya imbal swadaya yang dipersyaratkan minimal 10 % dari jumlah dana subsidi yang diterima.

Kembali ke atas


BAB II
TUGAS DAN PERAN INSTANSI TERKAIT

1. Direktorat Pendidikan Luar Biasa

Tugas yang dilaksanakan oleh Direktorat PLB secara umum adalah:

  • Menyusun kebijakan teknis dalam hal pelaksanaan program
  • Menyusun pedoman pelaksanaan subsidi
  • Menentukan kuota subsidi per provinsi.
  • Melaksanakan rapat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan Pendidikan Luar Biasa dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  • Menyeleksi usulan calon penerima bantuan yang dikirimkan oleh Dinas Pendidikan Propinsi serta melakukan verifikasi.
  • Menetapkan calon penerima bantuan sebagai landasan bagi para Pemegang Uang Muka Kegiatan (PUMK) untuk memproses pencairan bantuan.
  • Menyalurkan dana subsidi dengan sistem LS.
  • Memantau dan mengawasi pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh penerima bantuan serta memberikan teguran jika disinyalir terjadi penyimpangan.
  • Memerintahkan penerima bantuan untuk membuat dan mengirimkan laporan pengelolaan dana bantuan subsidi dan menghimpun serta mengolahnya menjadi laporan Direktorat.

2. Dinas Pendidikan Provinsi

Tugas yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi antara lain:

  • Mengumumkan/memberitahukan adanya bantuan subsidi kepada sekolah/ yayasan/lembaga/guru di wilayahnya.
  • Menyeleksi calon sekolah/yayasan/lembaga/guru penerima bantuan.
  • Mengusulkan calon penerima bantuan subsidi kepada Direktorat PLB sesuai dengan plafon yang ditentukan kepada:

Direktur Pendidikan Luar Biasa
c.q. Kasubdit Program dan Kerjasama Antar Lembaga
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Jl. R. S. Fatmawati, Cipete - Jakarta Selatan

  • Melaksanakan verifikasi proposal ke sekolah jika diperlukan.
  • Melaksanakan pemantauan dan evaluasi.

3. Sekolah/Yayasan/Lembaga/Guru Calon Penerima Bantuan

Tugas yang dilakukan oleh sekolah/yayasan/lembaga/guru sebagai penerima subsidi, meliputi:

  • Menyusun proposal berdasarkan program kerja sekolah/yayasan/lembaga.
  • Membuka rekening bank atas nama sekolah/lembaga, bukan atas nama pribadi, pada bank pemerintah. (Khusus untuk subsidi beasiswa rekening dibuka atas nama pribadi dan untuk subsidi penyelenggara rekening dibuka atas nama yayasan).
  • Menandatangani surat perjanjian penggunaan dana subsidi
  • Menyebarluaskan informasi tentang penerimaan subsidi kepada stakeholder sekolah, antara lain dengan menempelkan informasi di papan pengumuman sekolah, menyampaikan dalam forum rapat dengan dewan guru, orang tua siswa, dll.
  • Melaksanakan kegiatan sesuai dengan proposal yang telah disepakati secara swakelola, transparan, partisipatif, dan akuntabel.
  • Membukukan semua transaksi pelaksanaan subsidi, kemudian menginformasikan transaksi pembukuan tersebut di papan pengumuman sekolah, sebagai wujud transparansi penggunaan dana.
  • Menumbuhkembangkan budaya jujur, saling percaya, kebersamaan, budaya membaca, disiplin dan efisiensi, bersih, berprestasi, berkompetensi, budaya teguran dan penghargaan.
  • Menerapkan prinsip-prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) sekurang-kurangnya untuk:
    1. Evaluasi diri (self assessment)
    2. Pembagian tugas dan penyusunan jadwal
    3. Penerimaan siswa baru
    4. Tes hasil Belajar/semester
    5. Orientasi penerimaan siswa baru
    6. Studi wisata
  • Menyusun dan mengirimkan laporan pelaksanaan program subsidi serta foto copy pertanggungjawaban keuangan kepada Direktorat PLB dengan tembusan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Propinsi.
  • Meminta pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta dukungan pengawasan komite sekolah dalam merencanakan sampai dengan implementasi program sekolah

4. Komite Sekolah

Komite Sekolah berperan sebagai:

  • Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di sekolah.
  • Pendukung (supporting agency) baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan sekolah.
  • Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntanbilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan sekolah.
  • Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat sekolah.

Komite sekolah berfungsi sebagai berikut :

  • Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap pendidikan yang bermutu.
  • Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/dunia usaha/organisasi/ dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan pendidikan yang bermutu.
  • Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
  • Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada sekolah mengenai: Kebijakan dan Program Pendidikan, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), Kriteria Kinerja Sekolah, Kriteria Tenaga Kependidikan, Kriteria Fasilitas Pendidikan dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
  • Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna meningkatkan mutu dan pemerataan pendidikan
  • Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
  • Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan sekolah.

Kembali ke atas


BAB III
MEKANISME PELAKSANAAN SUBSIDI

1. Sosialisasi

Sosilisasi pemberian subsidi dilaksanakan melalui pertemuan yang sifatnya formal dan informal. Sosialisasi ini hanya diberikan kepada sekolah/yayasan/lembaga/guru yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan oleh Direktur Pendidikan Luar Biasa. Materi yang disosialisasikan meliputi: peruntukan dana subsidi yang diberikan, mekanisme penyalurannya, pelaksanaan program, pelaporan, monitoring dan evaluasi serta penyelesaian administrasi untuk proses pencairan bantuan (pengisian daftar hadir, penandatanganan kwitansi penerimaan bantuan dan surat perjanjian antara Direktorat PLB dengan Penerima Bantuan).

2. Penyusunan Proposal

Untuk mendapatkan dana subsidi, sekolah/yayasan dipersyaratkan menyusun proposal yang sekurang-kurangnya mencantunkan: nama kegiatan, sasaran, perkiraan biaya, dan porsi pembiayaan berdasarkan sumber dana. Proposal harus disusun secara sistematis dan mencakup berbagai komponen yang diperlukan, dengan struktur penulisan seperti terlampir.
Proposal harus dilengkapi/dilampiri dengan:

  • Jadwal Pelaksanaan Kegiatan.
  • Fotokopi SK Panitia Pelaksana Kegiatan (untuk subsidi beasiswa digantikan dengan fotokopi kartu mahasiswa yang masih berlaku dan surat kemajuan belajar dari perguruan tinggi).
  • Fotokopi Rekening.

3. Seleksi

Proposal yang telah masuk ke Dinas Pendidikan Provinsi segera diseleksi oleh Tim seleksi Provinsi. Penilaian mencakup kelengkapan isi dan kebenaran proposal.

4. Verifikasi

Verifikasi dilakukan oleh Tim Pusat dan Provinsi ke sekolah/yayasan/lembaga/guru calon penerima Subsidi jika diperlukan. Verifikasi meliputi pengecekan proposal dan kemudian melakukan kunjungan ke lokasi/guru yang mengusulkan.

5. Surat Keputusan

Dinas Pendidikan Provinsi mengusulkan sekolah/yayasan/lembaga/guru calon penerima subsidi kepada Direktur Pendidikan Luar Biasa c.q. Kepala Subdit Program dan Kerjasama Antar Lembaga sesuai dengan plafon yang ditentukan dan selanjutnya Direktur PLB akan mengeluarkan surat keputusan penetapan calon penerima subsidi tahun anggaran 2005.

6. Penyaluran Dana

Penyaluran dana subsidi dilakukan oleh Pemegang Uang Muka sesuai dengan jenis subsidi yang akan diberikan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Drs. Adjie Sayekti, M.Pd. (PUMK Pengembangan Sistem dan Standarisasi Pengelolaan Pendidikan Khusus) untuk jenis subsidi pengembangan SIM PLB, autisme, penyelenggara PLB, penambahan lokal baru, penelitian tindakan, subsidi beasiswa dan uji kompetensi guru.
  • Eka Purwantara, SH (PUMK Improvisasi Kurikulum Pendidikan Khusus dan Pelayanan Anak Berbakat) untuk jenis subsidi penyelenggaraan UAN/UAS.
  • Dra. Hj. Sukesih (PUMK Subsidi dan Peningkatan Pendidikan Ketrampilan Kecakapan Hidup) untuk jenis subsidi operasional pendidikan ketrampilan hidup, subsidi operasional bengkel dan subsidi program ketrampilan hidup.
  • Drs. Harnoto, M.Si. (PUMK Pendidikan Jasmani Adaptif dan Akreditasi Pendidikan Khusus) untuk jenis subsidi uji kompetensi guru dan pengadaan guru kontrak.
  • Nike Kusumahani, M.Pd. (PUMK Pendidikan Terpadu/Inklusi) untuk jenis subsidi program pendidikan terpadu.
  • Subardo, S.Pd. (PUMK Pelayanan Pendidikan Bagi Anak Penderita Narkoba) untuk jenis subsidi sosialisasi perang anti narkoba, subsidi panti rehabilitasi narkoba dan subsidi sekolah unit organisasi anti narkoba.

7. Pelaksanaan Program/Kegiatan

Penerima subsidi diharuskan segera memulai kegiatan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak transfer dana diterima.

8. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaan Subsidi

  • Subsidi dilaksanakan secara swakelola oleh sekolah/yayasan/lembaga/guru penerima bantuan.
  • Subsidi dilaksanakan secara transparan dengan cara mengumumkan posisi keuangan kepada pegawai/warga sekolah (dapat melalui papan pengumuman sekolah).

Kembali ke atas


BAB IV
KRITERIA CALON PENERIMA DAN KEPERUNTUKAN DANA SUBSIDI, LARANGAN PENGGUNAAN DAN SANKSI BAGI PENYALAHGUNAAN

A. Kriteria Calon Penerima dan Keperuntukan Dana Subsidi

1. Subsidi Pengembangan SIM PLB

Kriteria Sekolah/Lembaga Penerima Bantuan

  1. SDLB/SMPLB/SMLB/SLB/Dinas yang ditunjuk oleh Dit. PLB
  2. Memiliki tenaga yang dapat difungsikan untuk mengelola sistem informasi.
  3. Sudah terjangkau aliran listrik dan telepon

Peruntukan Dana Subsidi. Dana bantuan subsidi yang diberikan dapat digunakan antara lain untuk:

  1. Pembelian komputer dan printer
  2. Pengadaan jaringan lokal
  3. Pembelian kertas dan tinta printer
  4. Honor pembuatan homepage dan website
  5. Biaya tarif telepon untuk internet

2. Subsidi Layanan Belajar Bagi Anak Autisme

Kriteria Sekolah/Lembaga Penerima Bantuan

  • SDLB/SMPLB/SMLB/SLB atau Lembaga yang peduli terhadap layanan pendidikan bagi anak autis

Peruntukan Dana Subsidi. Dana bantuan subsidi yang diberikan dapat digunakan antara lain untuk:

  1. Pendidikan dan latihan yang terkait dengan layanan pendidikan bagi anak autis
  2. Sosialisasi, seminar dan workshop layanan pendidikan bagi anak autis
  3. Biaya operasional layanan belajar bagi anak autis
  4. Pengadaan peralatan dan bahan ajar layanan pendidikan bagi anak autis.

3. Subsidi Penyelenggara Pendidikan Luar Biasa

Kriteria Lembaga Penerima Bantuan

  • Yayasan atau lembaga swadaya masyarakat (non pemerintah) yang memiliki kepedulian terhadap layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus dan sudah operasional sekurang-kurangnya 2 tahun.

Peruntukan Dana Subsidi. Dana bantuan subsidi yang diberikan dapat digunakan antara lain untuk:

  1. Pendidikan dan latihan terkait dengan layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus
  2. Sosialisasi, seminar dan workshop layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus

4. Subsidi Pembangunan Lokal Baru

Kriteria Lembaga Penerima Bantuan

  • Sekolah/Yayasan/lembaga non pemerintah yang menyediakan layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus.

Peruntukan Dana Subsidi

  • Dana bantuan subsidi yang diberikan dapat digunakan antara lain untuk pembangunan gedung, ruang kelas baru dalam rangka meningkatkan daya tampung dan memperluas kesempatan dan layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus.

5. Subsidi Penelitian Tindakan

Kriteria Guru Penerima Bantuan

  • Guru yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus dalam pendidikan dan latihan penelitian tindakan (action research) yang dilaksanakan oleh Direktorat Pendidikan Luar Biasa.

Peruntukan Dana Subsidi. Dana bantuan subsidi yang diberikan dapat digunakan antara lain untuk:

  1. Perbaikan proposal penelitian
  2. Pengumpulan dan analisa data penelitian
  3. Penyusunan laporan hasil penelitian

6. Subsidi Beasiswa Program Strata 1

Kriteria Guru Penerima Bantuan

  1. Guru berstatus PNS Penuh dan belum berpendidikan strata 1.
  2. Untuk subsidi beasiswa lanjutan, Penerima subsidi beasiswa tahun 2004 dan belum dinyatakan lulus dari perguruan tinggi tempat belajarnya yang dibuktikan dengan surat keterangan kemajuan belajar dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
  3. Telah terdaftar sebagai mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi untuk beasiswa baru yang dibuktikan dengan photocopy kartu mahasiwa yang masih berlaku.

Peruntukan Dana Subsidi. Dana bantuan subsidi yang diberikan dapat digunakan antara lain untuk:

  1. Biaya pendidikan (SPP)
  2. Pembelian buku dan alat-alat tulis belajar
  3. Biaya penelitian

7. Subsidi Melakukan Uji Kompetensi Guru PLB

Kriteria LPMP Penerima Bantuan

  • Pada dasarnya seluruh LPMP dapat menerima bantuan subsidi ini dan jumlah dana subsidi yang akan disesuaikan dengan jumlah guru PLB yang akan diuji kompetensinya.

Peruntukan Dana Subsidi. Dana bantuan subsidi yang diberikan dapat digunakan antara lain untuk:

  1. Honor panitia dan tim ahli yang melakukan pengujian.
  2. Biaya penggandaan instrumen dan lembar jawaban
  3. Honor penyusunan dan penggandaan laporan hasil pengujian
  4. Konsumsi terkait pelaksanaan uji kompetensi

8. Subsidi Operasional Pendidikan Program Ketrampilan Hidup

Kriteria Sekolah Penerima Bantuan

  1. Diutamakan sekolah yang berlokasi di daerah miskin.
  2. Sudah operasional sekurang-kurangnya 2 tahun.
  3. Penerima subsidi program pengadaan ketrampilan hidup sebelumnya
  4. Mengembangkan minimal 2 (dua) program ketrampilan pada tiap jenjang.
  5. Memiliki jumlah siswa minimal 15 anak untuk jenjang SDLB dan SLB dan minimal 10 anak untuk jenjang SLTPLB dan SMLB.

Peruntukan Dana Subsidi. Dana bantuan subsidi yang diberikan dapat digunakan antara lain untuk:

  1. Modal mengembangkan program ketrampilan hidup
  2. Pengadaan peralatan ketrampilan dasar tambahan
  3. Pengadaan bahan praktik operasional program ketrampilan

9. Subsidi Operasional Pusat Ketrampilan

Kriteria Lembaga Penerima Bantuan

  • Pusat ketrampilan yang telah dinyatakan selesai pembangunan fisiknya dan dinyatakan siap beroperasi.

Peruntukan Dana Subsidi. Dana bantuan subsidi yang diberikan dapat digunakan antara lain untuk:

  • Pengadaan perabot center
  • Biaya operasional bengkel, meliputi: pembelian bahan praktik, pembayaran rekening listrik, air, gas, oli, bensin, minyak tanah dan hal lainnya yang terkait dengan operasional bengkel.
  • Pengamanan ruang bengkel, misalkan: teralis.

10. Subsidi Program Ketrampilan Hidup

Kriteria Sekolah Penerima Bantuan

  1. Diutamakan sekolah yang berlokasi di daerah miskin
  2. Sudah operasional sekurang-kurangnya 2 tahun.
  3. Sekolah dalam binaan Direktorat Pendidikan Luar Biasa (SDLB, SMPLB, SMLB dan SLB)
  4. Mengembangkan minimal 2 (dua) program ketrampilan pada tiap jenjang.
  5. Memiliki jumlah siswa minimal 15 anak untuk jenjang SDLB dan SLB dan minimal 10 anak untuk jenjang SLTPLB dan SMLB.

Peruntukan Dana Subsidi. Dana bantuan subsidi yang diberikan dapat digunakan antara lain untuk:

  1. Pengadaan peralatan ketrampilan dasar
  2. Pengadaan bahan praktik operasional program ketrampilan

11. Subsidi Program Pendidikan Terpadu

Kriteria Sekolah Penerima Bantuan

  1. Sekolah penyelenggara pendidikan terpadu/inklusi jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMU/MA yang telah mengikuti sosialisasi program pendidikan terpadu/inklusi yang dilaksanakan oleh Direktorat Pendidikan Luar Biasa.
  2. Telah memiliki anak berkebutuhan khusus usia sekolah (tunanetra, tunarungu, tunadaksa, tunalaras, lambat belajar, autis) minimal 5 siswa.
  3. Sudah operasional sekurang-kurangnya 2 tahun.

Peruntukan Dana Subsidi. Dana bantuan subsidi yang diberikan dapat digunakan antara lain untuk:

  1. Sosialisasi program pendidikan terpadu/inklusi;
  2. Penjaringan data anak berkebutuhan khusus;
  3. Identifikasi dan penilaian hasil penjaringan
  4. Penunjang kegiatan belajar mengajar.

12. Subsidi Sosialisasi Perang Anti Narkoba

Kriteria Sekolah Penerima Bantuan

  1. Terbuka untuk segala jenis sekolah (reguler maupun pendidikan khusus).
  2. Diutamakan sekolah yang berlokasi di daerah yang disinyalir peredaran dan penggunaan narkoba mulai dan atau sudah mengancam kehidupan anak-anak usia sekolah.
  3. Sudah operasional sekurang-kurangnya 2 tahun.
  4. Mampu menjalin kerjasama dengan sekolah-sekolah lain yang ada di sekitarnya yang dibuktikan dengan adanya surat kesanggupan/dukungan untuk terlibat dalam kegiatan yang diusulkan.

Peruntukan Dana Subsidi. Dana bantuan subsidi yang diberikan dapat digunakan antara lain untuk:

  1. Sosialisasi, seminar dan workshop bahaya narkoba bagi kehidupan.
  2. Identifikasi kemungkinan anak terindikasi kena korban narkoba.
  3. Pendidikan dan latihan tentang perlindungan siswa dari bahaya narkoba.

13. Subsidi Panti Rehabilitasi Korban Narkoba

  1. Pusat-pusat terapy dan panti rehabilitasi korban narkoba
  2. Memiliki anak penderita korban narkoba yang sedang ditangani sekurang-kurangnya 5 anak.

Peruntukan Dana Subsidi. Dana bantuan subsidi yang diberikan dapat digunakan antara lain untuk:

  1. Pendidikan dan latihan tentang teknik rehabilitasi anak korban narkoba
  2. Biaya operasional pusat terapy atau panti rehabilitasi.
  3. Pembelian obat-obatan dan makanan tambahan yang dibutuhkan dalam rangka rehabilitasi anak yang ditangani.

14. Subsidi Unit Organisasi Sekolah Anti Narkoba.

Kriteria Sekolah/Lembaga Penerima Bantuan

  1. Terbuka untuk segala jenis sekolah (reguler maupun pendidikan khusus) dan lembaga swadaya masyarakat (non pemerintah) yang memiliki kepedulian terhadap upaya pencegahan bahaya narkoba.
  2. Sudah operasional sekurang-kurangnya 2 tahun.
  3. Mampu menjalin kerjasama dengan sekolah-sekolah atau lembaga-lembaga lain yang ada di sekitarnya yang dibuktikan dengan adanya surat kesanggupan/dukungan untuk terlibat dalam kegiatan yang diusulkan.

Peruntukan Dana Subsidi. Dana bantuan subsidi yang diberikan dapat digunakan antara lain untuk:

  1. Sosialisasi, seminar dan workshop bahaya narkoba bagi kehidupan.
  2. Unjuk bakat dan kreativitas anak muda dengan tema ”Generasi Muda Bersih Narkoba” melalui kegiatan seni, olahraga, karya ilmiah dll.

15. Subsidi Guru Kontrak.

Subsidi ini diberikan dalam rangka memenuhi kebutuhan anggaran untuk pembayaran honor guru kontrak yang diangkat oleh Dinas Pendidikan Propinsi Riau dan Sulawesi Selatan yang dananya tidak disediakan dalam DIPA kegiatan pembinaan PLB daerah tahun anggaran 2005. Adapun calon penerima subsidi adalah 6 orang guru kontrak dari propinsi Riau dan 6 orang guru kontrak dari propinsi Sulawesi Selatan.

B. HAL-HAL YANG TIDAK DIBENARKAN DALAM PEMANFAATAN SUBSIDI

Dana subsidi diperuntukan sesuai dengan kebutuhan rill sekolah/yayasan/ dinas/guru yang dituangkan dalam proposal.
Peruntukan dana subsidi tidak dibenarkan untuk hal-hal yang tidak sesuai dengan tujuan pemanfaatkannya, seperti:

  1. Korupsi, manipulasi, pemberian upeti, atau pemotongan dalam bentuk apapun, sehingga dana subsidi diterima secara utuh.
  2. Membiayai kegiatan bimbingan belajar atau belajar tambahan, pra UMPTN yang biasa dilakukan di luar jam sekolah.
  3. Simpan pinjam.
  4. Tambahan gaji guru/karyawan.
  5. Investasi, misalnya untuk membeli ternak dengan maksud meraih keuntungan, dan sebagainya.
  6. Perjalanan dinas yang tidak terkait secara langsung dengan program/kegiatan subsidi.
  7. Membiayai kegiatan di luar proposal yang sudah disepakati.

C. SANKSI PENYALAHGUNAAN DANA SUBSIDI

Jika ditemukan penyimpangan/penyalahgunaan peruntukan dana subsidi dari yang telah disepakati, maka:

  1. Sekolah penerima subsidi tidak akan mendapatkan subsidi dalam kurun waktu tiga tahun kedepan.
  2. Pejabat/pengelola yang melakukan penyimpangan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kembali ke atas


BAB V
TAHAP PENYALURAN DANA

Penyaluran dana subsidi hanya dilakukan setelah diterbitkan Surat Keputusan tentang sekolah/yayasan/lembaga/guru penerima Subsidi. Penyaluran dana subsidi dilakukan dengan sistem LS, artinya ditransfer langsung dari KPPN kepada rekening penerima subsidi senilai dana yang tercantum dalam kwitansi dan tidak boleh dilakukan dalam bentuk “cash”.

Persyaratan administrasi keuangan yang harus dipenuhi untuk penyaluran dana subsidi tersebut, sebagai berikut:

1. Kwitansi Pembayaran Subsidi

Kwitansi yang harus ditandatangani sebanyak 5 (lima) rangkap dengan rincian 4 (empat) rangkap termasuk yang bermaterai dikembalikan kepada proyek pemberi bantuan dan 1 (satu) rangkap sebagai pertinggal penerima subsidi.

2. Surat Perjanjian Penggunaan Dana Subsidi

Penandatanganan surat perjanjian ini dilakukan antara Penangung Jawab Kegiatan pada Direktorat PLB dengan pihak penerima subsidi.

3. Surat Keputusan Penerima Subsidi

Surat Keputusan tentang Penetapan Sekolah/Yayasan/lembaga/Guru Penerima Subsidi dikeluarkan oleh Direktur PLB yang dilampiri dengan daftar penerima subsidi yang mencakup nama sekolah/yayasan/lembaga/guru, alamat lengkap sekolah/yayasan/ lembaga/guru, nama kepala sekolah/Ketua Yayasan/Kepala Lembaga Yang Ditunjuk/guru, dan nomor rekening penerima subsidi yang bersangkutan.

4 Fotokopi Rekening

Fotokopi Rekening Bank yang masih berlaku harus dilegalisir (distempel) oleh Bank yang bersangkutan.

5. Penyaluran Dana Bantuan Dengan LS

Penyaluran Dana melalui Pembayaran Langsung, artinya Direktorat PLB mengajukan permohonan agar KPPN setempat dapat melakukan transfer langsung dana subsidi ke rekening penerima subsidi. Langkah-langkah yang ditempuh dalam penyaluran dana:

  1. Direktorat PLB mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) kepada Biro Keuangan Setjen depdiknas untuk sejumlah rekening penerima subsidi yang telah ditetapkan melalui Bagian Keuangan Setditjen Dikdasmen. Pengajuan SPP LS ini harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi seperti tersebut diatas.
  2. Biro Keuangan Setjen Depdiknas selanjutnya mengeluarkan SPM yang ditujukan kepada KPPN.
  3. KPPN mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sejumlah dana yang diusulkan dan dibayarkan kepada pihak penerima subsidi sebagaimana dicantumkan dalam SPM. Dengan keluarnya SP2D tersebut berarti dana sudah siap ditransfer melalui bank yang ditunjuk oleh Pemegang PUMK.
  4. Setelah SP2D diterima, KPPN akan mentransfer dana blockgrant ke rekening penerima subsidi. Transfer dana blockgrant gagal jika rekening atas nama perorangan/pribadi tidak dicantumkan atau salah nomor rekeningya.
  5. Setelah proses transfer selesai (artinya dana sudah diterima), maka penerima subsidi diharuskan memberikan laporan tertulis perihal sudah diterimanya bantuan subsidi dimaksud sebagai kontrol untuk mengetahui distribusi dana subsidi dimaksud. Formulir laporan penerima subsidi terlampir.

Kembali ke atas


BAB VI
PELAPORAN, MONITIRING, DAN EVALUASI

1. Pelaporan

Laporan yang harus disiapkan oleh penerima subsidi, terdiri dari laporan pelaksanaan program subsidi serta laporan pertanggungjawaban keuangan. Laporan tersebut harus disiapkan apabila setiap saat ada pemeriksaan oleh tim pemeriksa atau tim monitoring. Isi laporan minimal mencakup hal-hal, sebagai berikut:

  • Peruntukkan dana subsidi sesuai dengan program kerja/proposal.
  • Jumlah dana subsidi dan/atau dana imbal swadaya (macthing grant) diperinci secara jelas.
  • Manfaat dana subsidi bagi sekolah.
  • Problem/kesulitan yang dihadapi dan upaya mengatasinya.
  • Melampirkan foto-foto yang menggambarkan keadaan sebelum dilaksanakan, sedang dilaksanakan, dan setelah dilaksanakan (asli/bukan fotokopi).
  • Laporan pelaksanaan program/kegiatan dikirim paling lambat 15 (lima belas) hari setelah jatuh tempo akhir waktu pelaksanaan.
  • Laporan pelaksanaan program/kegiatan sekolah dan laporan pertanggungjawab-kan keuangan dibuat minimal rangkap 4 (empat), masing-masing untuk:
    a. Sekolah (dokumen asli).
    b. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
    c. Dinas Pendidikan Provinsi.
    d. Direktorat Pendidikan Luar Biasa.
  • Laporan pertangungjawaban keuangan dana subsidi dibukukan tersendiri, tidak disatukan dengan pembukuan keuangan sekolah secara umum.
  • Laporan tersebut dinyatakan syah apabila sudah ditandatangani oleh kepala sekolah/ketua yayasan dan bendahara rutin sekolah serta dilengkapi dengan stempel sekolah dan stempel komite sekolah. Sedangkan untuk subsidi kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Laporan tersebut dinyatakan sah apabila sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas/LPMP, Kasubdin PLB atau yang menangani PLB atau Kepala bagian dan Kepala Bagian Tata Usaha, serta dilengkapi dengan stempel.

2. Monitoring dan Evaluasi (M&E)

Monitoring bertujuan untuk melakukan kontrol terhadap kegiatan proyek meliputi aspek kualitas, kuantitas, waktu pelaksanaan terhadap komponen kegiatan fisik, keuangan, administrasi, dan partisipasi masyarakat. Evaluasi bertujuan untuk mengetahui apakah program kegiatan telah mencapai sasaran yang diharapkan. Hasil monitoring dan evaluasi digunakan sebagai bahan untuk pengambilan keputusan dan perencanaan program ke depan.

Instansi yang bertugas melakukan M&E

Kepala Sekolah/Ketua Yayasan

Kepala sekolah melakukan M&E internal terhadap program-program yang telah dilaksanakan di sekolahnya secara periodik dan hasilnya dicatat sebagai dokumen. Dokumen tersebut dapat digunakan sebagai bahan penyusunan laporan program/kegiatan sekolah serta untuk bahan konsultasi ketika ada M&E dari instansi lain yaitu Dinas Pendidikan Provinsi atau Direktorat PLB.

Dinas Pendidikan Provinsi

Dinas Pendidikan Provinsi melakukan M&E dalam rangka mengevaluasi realisasi keterlaksanaan/ketercapaian program/kegiatan sekolah. M&E akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi terhadap seluruh sekolah penerima subsidi yang berlokasi di wilayah binaannya.

Direktorat Pendidikan Luar Biasa

Direktorat Pendidikan Luar Biasa akan melakukan M&E secara sampling untuk memvalidasi hasil M&E yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi untuk keperluan pengembangan program tingkat nasional.

Waktu Pelaksanaan M&E

  • M&E Internal oleh Kepala Sekolah/Ketua Yayasan dilaksanakan secara periodik sepanjang pelaksanaan kegiatan. Dengan demikian, diharapkan kepala sekolah mengetahui perkembangan pelaksanaan program yang sedang berjalan dan sedini mungkin mengetahui kendala yang muncul sehingga dapat membantu pemecahannya.
  • Dinas Pendidikan Provinsi melaksanakan M&E pada saat program kegiatan sedang berlangsung agar dapat mengetahui proses pelaksanaan kegiatan.
  • Direktorat Pendidikan Luar Biasa melaksanakan M&E pada saat program/kegiatan sedang berlangsung di sekolah atau setelah program/kegiatan selesai dilaksanakan.
  • Data dan informasi mengenai pelaksanaan program/kegiatan dapat diperoleh dari responden yang terkait langsung dengan pelaksaan program/kegiatan, yaitu :
    1) Siswa.
    2) Penanggungjawab program.
    3) Guru mata pelajaran dan/atau guru pembimbing (BK).
    4) Tenaga administrasi.
    5) Bendahara rutin sekolah dan Kepala Sekolah.
    6) Pengurus komite sekolah.
  • Data dan informasi mengenai pelaksanaan program/kegiatan tersebut dapat diperoleh melalui :
    1) Observasi atau pengamatan langsung.
    2) Studi dokumentasi.
    3) Wawancara dengan responden.
    4) Pengisian kuesioner/instrumen oleh responden.
  • Kuesioner/instrumen monitoring disusun oleh masing-masing tim penanggung jawab Program Direktorat PLB selaku pemberi bantuan yang dikoordinasikan oleh Seksi Evaluasi dan Pelaporan, Subdit Program dan KAL.

Kembali ke atas


BAB VII
PENUTUP

Dalam upaya untuk menjamin tingkat akurasi pemberian subsidi, akuntabilitas penggunaan subsidi dan evaluasi pelaksanaan kegiatan, maka sangat diperlukan data dan informasi sebagai salah satu aspek untuk referensi pengambilan keputusan pimpinan.

Sehubungan dengan hal tersebut maka informasi terkait dengan subsidi yang bersumber dari pengaduan masyarakat terhadap pelaksanaan kegiatan dimaksud, sangat diperlukan oleh pengelola program subsidi. Oleh karenanya, pengaduan secara tertulis terkait dengan pelaksanaan subsidi dapat disampaikan ke alamat :

Direktorat Pendidikan Luar Biasa
U.p. Subdit Program dan Kerjasama Antar Lembaga
Jl. RS. Fatmawati, Cipete
Jakarta Selatan


Sumber:

http://www.ditplb.or.id/profile.php?id=34

Psikotes Bagi Anak Autis

Sumber : Buletin Berita Mandiga, No. 3 / September 2002

Pada anak autis, menjalani prosedur psikotes standar yang biasanya dilakukan biro-biro konsultasi psikologi umumnya sulit dilakukan. Anak autis sulit memusatkan konsentrasi, memahami instruksi tes, mempergunakan waktu tes secara efisien dan berperilaku ‘pas’ pada saat proses pelaksanaan tes. Padahal sering sekolah tertentu mempersyaratkan kasil Psikotes anak, atau mungkin orang tua ingin mengetahui kapasitas intelegensi yang dimiliki anaknya. Untuk mengetahui masalah tersebut, kami akan bahas lebih jauh seputar topik tersebut.

Secara umum intelegensi didefinisikan sebagai : Kapasitas seseorang untuk bertindak secara terencana, berfikir rasional dan berhubungan secara efektif dengan lingkungannya.

Intelegensi diukur dengan alat bantu psikotes dengan hasil akhir satuan yang populer disebut IQ (Inteligence Quotient). Komposisi IQ terdiri dari beberapa aspek yang dikelompokkan dalam 2 golongan besar yaitu :

  • IQ Verbal
  • IQ Non Verbal

Tes yang secara komprehensif mengukur IQ anak dan umumnya digunakan di Indonesia adalah :

  • Wechsler Inteligence Scale for Childern (WISC) atau
  • Wechsler Preschool & Primary Scales of Inteligence (WPPSI)

Bagi anak autis yang umumnya mengalami gangguan dalam perkembangan bahasa, sudah pasti hasil IQ verbalnya rendah. Sangatlah tidak adil bila mereka secara dini kemudian divonis keterbelakangan mental / mentally reterded.

Kendala lainnya, psikotes pada umumnya menuntut anak mengerjakan soal dalam waktu yang terbatas (time limit). Padahal seperti kita ketahui bersama, anak autis sangat sulit untuk memusatkan konsentrasi, sehingga perlu waktu lebih untuk mengarahkan perhatiannya.

Jadi bila inteligensi anak autis diukur dengan menggunakan tes ini, hasilnya sudah dapat dipastikan tidak mencerminkan potensi anak yang sesungguhnya. Lalu bagaimana cara pemecahannya? Pilihlah tes yang mengukur aspek-aspek kecerdasan secara terpisah, dimana salah satu tes yang tepat adalah pengukuran inteligensi non Verbal.

Pengertian Inteligensi Non Verbal : Sesuai dengan kata ‘non verbal’ berarti tidak dipengaruhi ‘bahasa’

Adapun definisi Inteligensi non verbal adalah sebagai berikut :

Kemampuan yang tidak berhubungan dengan bahasa, yang meningkatkan kapasitas seseorang untuk berfungsi secara terencana, efektif dan rasional.

Individu dengan Inteligensi Non Verbal tinggi biasanya berhasil di bidang matematika, geometri, engineering, mekanika, seni dan musik.

Inteligensi non verbal dibedakan atas 2 strata kemampuan, yaitu :

  • LOW ORDER SKILLS

Keterampilan yang berhubungan dengan proses menginterpretasi, mengorganisir dan memanipulasi ciri-ciri non simbolik dan konkrit dari stimulus (seperti misalnya ukuran, warna, bentuk, tekstur).

  • HIGH ORDER SKILLS

Lebih bersifat pemecahan masalah, penalaran, bersifat abstrak.

Untuk mengukur Inteligensi non verbal digunakan psikotes khusus non verbal. Untuk meminimalkan peran dari bahasa, tes ini dirancang sedemikian rupa sehingga soal dibuat tanpa menggunakan ‘kata’, melainkan dalam bentuk ‘presentasi visual/gambar’. Instruksi test maupun respon yang diminta juga non verbal (isyarat, manipulasi benda, menggambar, menunjuk jawaban).

Kemampuan yang dapat diukur dengan Test Inteligensi Non Verbal, antara lain :

  • Discrimination

Diukur dengan meminta anak menetapkan gambar / kata yang berbeda, misalnya mana yang berbeda gajah – kuda – monyet – truk.

  • Generalisasi

Menemukan kata yang memiliki kesamaan dalam hal-hal tertentu dengan stimulus, misalnya : mana yang serupa dengan pohon : mobil – manusia – berjalan.

  • Motor behavior

Berkaitan dengan gerakan, baik motorik halus atau motorik kasar, misalnya : manipulasi blok, copy design.

  • Berfikir induksi

Menemukan aturan / pola pada stimulus, misalnya mengapa benda tertentu dapat ditarik magnet?

  • Comprehension

Pemahaman yang melibatkan kaidah umum.

  • Sequencing

Kemampuan melihat hubungan yang progresif dari serangkaian stimulus.

  • Detail recognition

Kemampuan melihat detail stimulus, biasanya dengan melihat atau membuat gambar.

  • Analogi

Berkaitan dengan diskriminasi, generalisasi, pengetahuan umum dan kosakata.

  • Abstract Reasoning

Kemampuan memecahkan masalah yang menuntut kemampuan induksi dan abstraksi.

  • Memory

Kemampuan mengingat / daya ingat.

  • Pattern Completing

Mengidentifikasi bagian yang hilang dari gambar, pola, matriks.

  • General Information

Kemampuan dasar untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan faktual.

  • Vocabulary

Arti dari kata.

CTONI (Comprehensive Test of Nonverbal Intelligence)


Tes ini terdiri dari 6 subtest yang berbeda tetapi saling berhubungan dalam mengukur kemampuan inteligensi non verbal. Secara empiris test ini telah teruji reabilitas maupun validitasnya (sampel yang digunakan 2901 orang dari 30 negara bagian) dan dirancang untuk anak usia 6 tahun sampai dewasa.

CTONI merupakan tes non verbal yang mengukur High Order Cognitive Ability :

  • Problem solving
  • Reasoning
  • Abstract thinking

Kemampuan yang diukur adalah :

  • Penalaran logis
  • Klasifikasi kategori dan
  • Panalaran urutan

Adapun presentasi soal berupa :

  • Gambar benda yang familiar dalam kehidupan sehari-hari
  • Gambar desain geometris

Hasil akhir dari tes ini berupa indeks

  • Inteligensi non verbal (keseluruhan)
  • Inteligensi non verbal gambar
  • Inteligensi non verbal geometris

Hasil akhir dari NIQ digolongkan sebagai berikut :

  • 131 – 165 Sangat superior
  • 121 – 130 Superior
  • 111 – 120 Di atas rata-rata
  • 90 – 110 Rata-rata
  • 80 – 89 Di bawah rata-rata
  • 70 – 79 Rendah
  • 35 – 69 Sangat rendah

NIQ tinggi berarti individu memiliki kemampuan yang baik dalam :

  • Melihat hubungan perceptual, logis dan abstrak
  • Penalaran tanpa kata-kata
  • Memecahkan teka-teki mental yang melibatkan elemen progresif
  • Membentuk asosiasi yang berarti antar obyek dan antar disain geometris.

NIQ rendah berarti kesulitan dalam :

  • Menangani informasi non verbal
  • Menerima data visual
  • Mengorganisir materi-materi yang melibatkan ruang / spasial.
  • Memahami aspek abstrak dari simbol-simbol visual.

PNIQ (pictorial NIQ) adalah indeks dari pemecahan masalah dan penalaran dimana gambar-gambar obyek yang dikenal digunakan dalam tes. Karena gambar-gambar tersebut memiliki naka, maka kemungkinan individu akan menggunakan kata-kata (berbicara/berpikir dalam bentuk kata-kata) ketika melaksanakan tes. Jadi ada pengaruh dari kemampuan verbal individu.

GNIQ (Geometric NIQ) adalah indeks dari pemecahan masalah dan penalaran dimana desain-desain yang tidak dikenal digunakan dalam tes. Karena itu merupakan kemampuan non verbal yang murni. Pada umumnya PNIQ dan GNIQ berada di taraf yang sama, kemungkinan disebabkan oleh aspek kemampuan bahasa (PNIQ > GNIQ).

Penutup :

CTONI dapat menjadi alternative bagi orang tua untuk mengevaluasi kecerdasan anaknya.

Sebagai alat tes non verbal kelebihan CTONI adalah :

  • Non Language Tes : bersifat lebih universal, peran bahasa dieliminir seminimal mungkin.
  • Mengukur High Order Skills : kemampuan penalaran lebih tingi.
  • Work Limit : bukan time limit, jadi kecepatan kerja anak tidak mempengaruhi hasil.


Untuk informasi lebih lanjut seputar tes CTONI, anda dapat menghubungi : MandigaDengan Ibu UniTelp. (021) 7220153 Sumber bacaan : Examiner’s manual CTONI (Comprehensive Test of Non Verbal Intellegense), Donald D. Hammil, Nils A Pearson dan J. Lee Wiederholt, 1997, Pro-ed, Incl, Texas.

sumber internet:

http://www.autis.info/index.php/atikel--makalah/104-psikotes-bagi-anak-autis